TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DALAM LINGKUNGAN BISNIS
Disusun Oleh :
Nama : Muhamad Suhartono
Kelas : 3EA28
NPM : 17214019
MATA KULIAH : ETIKA BISNIS
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perusahaan sebagai salah satu pelaku ekonomi
tentunya mempunyai peranan yang sangat penting terhadap kelangsungan hidup
perekonomian dan masyarakat luas. Dalam menghadapi era globalisasi sekarang
ini, dimana kemajuan dibidang informasi dan teknologi serta adanya keterbukaan
pasar menjadikan perusahaan-perusahaan yang ada harus memperhatikan secara
serius dan terbuka. Mengenai dampak-dampak atau tingkah laku perusahaan itu
sendiri terhadap lingkungan dan sosialnya (stakeholder). Harus diakui, bahwa
sektor industri atau perusahaan-perusahaan yang berskala besar telah mampu
memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Walaupun demikian,
disisi lain eksploitasi-eksploitasi terhadap sumber daya alam yang dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan pun semakin marak bahkan menyebabkan terjadinya
degradasi lingkungan yang cukup parah. Sebagai bukti nyata Spillane (2007)
mengemukakan ada beberapa kasus yang terkait dengan ketidakpuasan publik atas
aktivitas perusahaan di Indonesia, seperti yang dilakukan oleh PT. Lapindo
Brantas di Sidoarjo Jawa Timur, Newmont Minahasa Raya di Buyat Sulawesi dan PT.
Freeport di Irian Jaya. Gerakan tanggung jawab sosial perusahaan yang
berkembang pesat selama dua puluh tahun terakhir ini lahir akibat desakan
organisasi-organisasi 2 masyarakat sipil dan jaringannya di tingkat global.
Adapun masalah utama yang disuarakan adalah mengangkat perilaku korporasi yang
demi maksimalisasikan laba lazim mempraktekkan cara-cara yang tidak fair dan
tidak etis, dan dalam banyak kasus bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan
korporasi.
Sejak tahun 80-an, di Indonesia sendiri telah
dibahas mengenai pertanggung jawaban sosial perusahaan (Corporate Social
Responsibility) dan akuntansi sosial (Accounting Social). Secara khusus Bambang
Sudibyo (1988) menyimpulkan bahwa terdapat dua hal yang menjadi kendala
sulitnya penerapan akuntansi sosial di Indonesia yaitu (1) Lemahnya tekanan
sosial yang menghendaki pertanggung jawaban sosial perusahaan dan (2) Rendahnya
kesadaran perusahaan di Indonesia tentang pentingnya tanggung jawab sosial
perusahaan. Hal ini diperkuat oleh survey yang dilakuakn oleh Suprapto (2007)
pada 375 perusahaan yang ada di Jakarta. Hasil survey menunjukkan bahwa
sebanyak 166 perusahaan tidak melakukan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Hal ini
juga senada dengan hasil Program Penilaian Peringkat Perusahaan (PROPER)
2004-2005 Kementerian Negara Lingkungan Hidup, bahwa dari 446 perusahaan yang
dipantau ada 72 perusahaan yang mendapat rapor hitam, 150 merah, 221 biru, 23
hijau dan tidak ada yang mendapat peringkat emas. Tanggung jawab sosial
(Corporate Social Responsibility) adalah kewajiban organisasi yang tidak hanya
menyediakan jasa yang baik bagi masyarakat tetapi juga mempertahankan kualitas
lingkungan sosial maupunfisik serta memberikan kontribusi positif terhadap
kesejahteraan komunitas dimana mereka berada (Mirza dan Imbuh: 1997).
Secara teoritik, tanggung jawab sosial (Corporate
Social Responsibility) dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab moral suatu
perusahaan kepada para stakeholder-nya, terutama komunitas atau masyarakat
disekitar wilayah kerja dan operasinya. Suatu perusahaan dapat dikatakan
bertanggungjawab secara sosial, ketika manajemennya memiliki visi atas kinerja
operasional yang tidak hanya sekedar merealisasikan profit semata, namun juga
meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau lingkungan sosialnya. Menghadapi
fenomena-fenomena atas perilaku korporasi atau perusahaan-perusahaan yang tidak
bertanggung jawab. Di Indonesia sendiri telah diberlakukannya UU yang mengatur
tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. UU No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, pasal 74 ayat 1 menyebutkan bahwa “perseroan yang
menjalankan usahanya dibidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya”. Ayat 2 “tanggung jawab
sosial perusahaan 5 merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan
memperhatikan kepatuhan dan kewajaran” dan pasal 3 “perseroan yang tidak melaksanakan
kewajiban dikenai sanksi sesuai ketentuan dan perundangundangan. Adapun produk
hukum bagi BUMN tentang kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan ialah
tertuang pada UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN butir e: maksud dan tujuan
pedirían BUMN adalah “turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah , korporasi dan masyarakat”
Dunia usaha merupakan bagian dari komunitas
masyarakat dan memiliki tanggung jawab sosial yang sama dengan masyarakat. Pada
kenyataannya, tidak dapat dipungkiri bahwa peran dunia usaha selama ini hanya
sebatas pemberian dukungan dana secara sukarela (voluntary) dan
kedermawanan (philanthropy) sehingga kegiatan yang dilaksanakan kurang
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal ini memunculkan rasa kekecewaan
masyarakat dan pemerintah akan minimnya peran dunia usaha dalam kehidupan
sosial dan adanya kecenderungan bahwa pelaksanaan CSR hanya sekedar untuk di
mata masyarakat atau bahkan hanya di mata konsumen mereka. Untuk mengatasi
masalah tersebut diperlukan dukungan pemerintah selaku pihak yang bertanggung
jawab untuk menjaga kelangsungan hidup masyarakat. Peran pemerintah dalam
hubungan dengan perusahaan diperlukan bukan sebagai pihak pengatur atau
pengendali tetapi lebih merupakan pihak yang berperan sebagai mitra. Peran
pemerintah diperlukan bukan hanya sebagai pembuat kebijakan, melainkan juga
sebagai fasilitator dan dinamisator bagi dunia usaha dalam melaksanakan
tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.
The World Business Council for Sustainable
Development mendefinisikan
CSR sebagai komitmen perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan,
komunitas lokal, dan komunitas secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan
kualitas kehidupan. Sankat dan Clement (2002) dalam Rudito dan Famiola (2007)
mendefinisikan CSR sebagai komitmen usaha untuk bertindak secara etis,
beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup
dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal, dan komunitas luas. Secara
umum, CSR dapat didefinisikan sebagai bentuk kegiatan untuk meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat melalui peningkatan kemampuan manusia sebagai
individu untuk beradaptasi dengan keadaan sosial yang ada, menikmati, memanfaatkan,
dan memelihara lingkungan hidup yang ada. CSR merupakan salah satu wujud
partisipasi dunia usaha dalam pembangunan berkelanjutan untuk mengembangkan
program kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekitar melalui penciptaan dan
pemeliharaan keseimbangan antara mencetak keuntungan, fungsi-fungsi sosial, dan
pemeliharaan lingkungan hidup. Dengan perkataan lain, CSR dikembangkan dengan
koridor Tri Bottom Line yang mencakup sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Contoh sederhana pelaksanaan CSR adalah dengan menghasilkan produk yang aman,
tidak berbahaya bagi kesehatan, dan ramah lingkungan; membuat sumur resapan;
penyaluran limbah dengan baik; dan pembatasan penggunaan AC dan listrik.
Kepedulian kepada masyarakat sekitar atau relasi
komunitas dapat diartikan sangat luas. Namun, secara singkat dapat dimengerti
sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam komunitas
melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi komunitas dan organisasi.
Hanya dalam perkembangannya juga semakin komplek, seiring dengan dinamika
lingkungan yang melingkupinya. Ada beberapa hal yang mempengaruhi relasi
organisasi dengan publiknya seperti yang terjadi di Indonesia, yaitu perusahaan
besar seperti Rokok Djarum, perusahaan BUMN diantaranya PT Pertamina, PT Telkom
dan PT Phapros dan sebagainya. Banyak perusahaan sekarang menggunakan audit
eksternal guna memastikan kebenaran laporan tahunan perseroan yang mencangkup
kontribusi perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan, biasanya diberi nama
laporan CSR atau laporan berkelanjutan.
Isu mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR)
hingga saat ini merupakan
isu yang sedang banyak diperbincangkan oleh
berbagai aktivis maupun
civitas akademika. Salah satu deinisi mengenai
CSR yaitu deinisi yang dikemukakan
oleh The Word Business Council for Sustainable Development
(WBCSD), sebuah lembaga internasional yang berdiri tahun 1995. Terkait dengan
hal tersebut, CSR dideinisikan sebagai
komitmen dunia usaha
untuk terus menerus bertindak secara
etis, beroperasi secara legal dan
berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup
dan karyawan dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas lokal
dan masyarakat secara luas.
CSR penting untuk dilakukan oleh perusahaan terutama oleh perusahaan yang
kegiatan operasinya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun
lingkungan sekitar. CSR tersebut dianggap penting karena pada kenyataannya
terdapat perusahaan yang memiliki hubungan yang tidak harmonis
dengan masyarakat (konlik)
karena masyarakat atau komunitas lokal merasa terganggu dengan aktivitas
perusahaan. Akan tetapi, selain terdapat perusahaan yang memiliki hubungan yang
tidak harmonis, terdapat pula perusahaan yang memiliki
hubungan yang cukup harmonis
dengan masyarakat karena perusahaan tersebut telah menerapkan CSR dengan baik.
Corporate Social Responsibility (CSR)
merupakan wacana yang sedang berkembang di dunia bisnis atau perusahaan. Wacana
ini digunakan oleh perusahaan dalam rangka mengambil peran menghadapi
perekonomian pasar bebas. Perkembangan pasar bebas yang telah membentuk
ikatan-ikatan ekonomi dunia dengan terbentuknya AFTA, APEC, dan sebagainya.
Namun semua ini telah mendorong perusahaan dari berbagai penjuru dunia untuk
berlomba-lomba memberikan yang baik secara bersama-sama melaksanakan
aktivitasnya dalam rangka mensejahterakan masyarakat sekitarnya. Konsep tanggung jawab sosial
perusahaan bukan merupakan hal yang baru. Jauh sebelum adanya Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007, pada masa Orde Baru,
pemerintah telah mengupayakan untuk meregulasi konsep tanggung jawab sosial
perusahaan. Bahkan apabila diperhatikan isi Undang-Undang Dasar
1945, maka Pasal
33 dan Undang-Undang Dasar 1945
itu sebenarnya adalah acuan aturan dasar untuk melaksanakan tanggung
jawab sosial di Indonesia, yang akan dijelaska dalam peraturan
perundang-undangan di bawahnya. Dikatakan demikian, karena berdasarkan
ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
terdapat prinsip dan
pembangunan berkelanjutan, yaitu segala sumber daya alam hams dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Arif Budiman et al, 2008: 92). Dengan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mi juga dituntut kemuliaan manusia
untuk menolong mereka yang tidak cukup berkemampuan produktif dengan
melakukan kerelaan kedermawanan sebagaimana dituntut oleh moralitas dan etika
agama (Sri Edhi Swasono, 2005:
33-34).
Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat
sekitar diberbagai tempat dan waktu muncul kepermukaan terhadap perusahaan yang
dianggap tidak memeprhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan
hidupnya. Banyak peusahaan telah diprotes, dicabut izin operasionalnya, bahkan
dirusak oleh masyarakat sekitar lokasi perusahaan karena melakukan kerusakan
lingkungan, dimana perusahaan hanya mengeduk dan mengeksploitasi sumber daya
alam yang ada di daerah tersebut, tanpa memperhatikan faktor lingkungan.
Kurangnya perhatian dan tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja dan
kesejahteraan masyarakat di sekitar. Selain itu masyarakat sekitarnya juga
menjadi terpinggirkan
Dalam perkembangannya, kegiatan CSR di Indonesia
lebih banyak disorot dari sudut pandang peranannya dalam upaya memasarkan citra
perusahaan karena kegiatan CSR dipandang mampu mengembangkan kualitas hidup
masyarakat dan memunculkan citra perusahaan yang lebih positif di mata
masyarakat. Citra yang positif ini memiliki manfaat lebih jauh, yakni manfaat
ekonomis bagi perusahaan. Survei yang dilakukan majalah SWA terhadap 85
responden menunjukkan bahwa alasan konsumen memilih suatu brand seringkali
bukan didasarkan atas kualitas dan harga brand tersebut, tetapi justru
berdasarkan brand image yang dihasilkan dari keaktifan perusahaan dalam
menghadapi isu-isu sosial (Palupi, 2006). Beberapa studi di negara lain juga
menunjukkan hal yang sama. Rehbein, Waddock, dan Graves (2004) mengemukakan
bahwa perusahaan yang mengaplikasikan CSR akan memiliki brand image lebih
positif, yakni sebagai perusahaan yang peduli terhadap kebutuhan masyarakat.
Citra positif ini akan diikuti dengan peningkatan jumlah konsumsi terhadap
produk perusahaan. Hal ini dibuktikan oleh survei Booth-Harris Trust
Monitor , yang menunjukkan mayoritas konsumen akan meninggalkan suatu produk
dengan citra buruk atau pemberitaan negatif. Hasil survei Cone/Roper Executive
Study juga menunjukkan hasil serupa, di mana lebih dari 50% masyarakat akan
beralih konsumsi ke produk yang memiliki citra lebih positif dalam mendukung
nilai-nilai positif di dalam masyarakat (Hidayati, 2006). Studi lain yang
dilakukan oleh Jenkins dan Baker (2007) mengungkap bahwa investasi pada komunitas
lokal di lingkungan pabrik Pfizer di Sandwich, Inggris, secara signifikan menambah
reputasi eksternal perusahaan.
Temuan dari hasil sejumlah studi di atas seiring
dengan konsep tentang benefit dan cost CSR yang dikemukakan oleh
Gomez, Balkin, dan Cardy (2008). Dari sisi keuntungan, perusahaan yang memiliki
berbagai program sosial di masyarakat dianggap sebagai pelaku bisnis yang
memberikan perhatian terhadap komunitas dan lingkungan, sehingga keberadaan
mereka diterima dengan baik oleh komunitas sekitar. Konsumenpun membangun citra
yang positif terhadap produk dari perusahaan yang memiliki tanggung jawab sosial
yang tinggi. Hal ini kemudian juga akan berdampak pada minimnya konflik
diantara berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder), dan
meningkatnya loyalitas dari para stakeholder tersebut, yang sekaligus
berperan sebagai pendukung dari produk yang dihasilkan perusahaan. Pada
akhirnya program tanggung jawab sosial perusahaan dapat meningkatkan daya saing
perusahaan.
Namun belum banyak penelitian di bidang Psikologi
Industri dan Organisasi yang mengangkat CSR dari perspektif internal perusahaan,
yaitu bagaimana CSR berpotensi juga memberikan manfaat bagi karyawan
perusahaan. Minimnya perhatian terhadap perspektif ini menyebabkan di banyak
perusahaan pelibatan karyawan dalam kegiatan CSR menjadi relatif terbatas hanya
pada divisi tertentu yang memang ditugaskan menjalankan program tersebut.
Bahkan informasi tentang kegiatan CSR perusahaan lebih difokuskan untuk disebarkan
kepada pihak di luar perusahaan dalam rangka pembentukan citra perusahaan yang
positif. Sangat terbatas informasi yang dimiliki karyawan internal perusahaan
terkait program CSR yang dilakukan perusahaannya. Padahal sudah ada beberapa
penelitian yang menyoroti dampak positif bagi karyawan yang mempersepsikan
perusahaan tempatnya bekerja sebagai perusahaan yang peduli dengan isu-isu
sosial. Dutton, dkk. (1994, dalam Peterson, 2004) mengemukakan bahwa karyawan
yang mempersepsi tempatnya bekerja sebagai organisasi dengan reputasi baik di masyarakat,
akan memiliki kebanggaan tersendiri terhadap keanggotaannya di perusahaan dan
hal ini akan secara positif mempengaruhi kinerja mereka. Pernyataan di atas
didukung oleh penelitian yang dilakukan University of Michigan terhadap
karyawan dari 1000 perusahaan di Amerika Serikat. Hasil penelitian tersebut
menyebutkan bahwa 49% karyawan yang menganggap perusahaan tempatnya bekerja
memiliki citra positif akan cenderung lebih efisien dalam bekerja, dalam bentuk
berkurangnya kesalahan kerja yang dilakukan (dalam Stoll, 2008).
1.2 Rumusan Masalah
Dalam rumusan
masalah jika dilihat dari latar belakang dalam penulisan ini merumuskan sebagai
berikut :
1. Bagaimana
peranan dari tanggung jawab sosial perusahaan bagi masyarakat sekitar ?
2. Apa
keuntungan perusahaan jika melakukan tanggung jawab sosial ?
1.3 Tujuan Penulisan
Penulisan ini
bertujuan sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui apakah sudah banyak perusahaan yang melakukan tanggung jawab sosial
2. Untuk
mengetahui keuntungan masyarakat bila perusahaan melakukan tanggung jawab
sosial di daerah mereka
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Pengertian dan Ruang Lingkup CSR
Dekade 1980-1990, wacana CSR terus berkembang,
munculnya Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Jeneiro Brazilia pada
tahun 1992 menegaskan konsep sustainability development (pembangunan
berkelanjutan) dan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable development).
Pada tahun 2002 Pertemuan Johannesburg yang dihadiri pemimpin dunia, lahir
konsep social responsibility , yang mengiringi dua konsep sebelumnya
yaitu: economic dan environment sustainability. Ketiga konsep ini
menjadi dasar bagi perusahaan dalam melaksanakan tangung jawab sosialnya (Corporate
Social Responsibility). Pertemuan penting United Nations Global Compact di
Jenewa (UN Global Compact), Swiss pada tanggal 7 Juli 2007, mendapat perhatian
dunia dengan tujuan meminta perusahaan untuk menunjukkan tanggung jawab dan
prilaku bisnis yang sehat yang di kenal dengan Corporate Social
Responsibility (CSR).
Menurut B Taman Achda, konsep CSR (Progaram
Corporate Social Responsibility) di Indonesia, yang relavan adalah dalam
bentuk pemberdayaan dan pengembangan masyarakat atau yang sering di sebut Community
Development. Menurutnya program CD direkomendasikan untuk didedikasikan
pada; peningkatan pendapatan (ekonomi) atau kesejahteraan masyarakat,
masalah-masalah pemekerjaan, peningkatan pendidikan, kesehatan masyarakat,
penguatan kelembagaan lokal serta tersediannya basic infrastruktur yang
memadai.
Pasal 1 angka (3) UUPT , tanggung jawab
sosial dan lingkungan adalah komintmen perseroan untuk berperan serta dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan
lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat
maupun masyarakat pada umumnya.
Defenisi CSR sangat beragam dan belum
ada kesepakatan para ahli, lembaga resmi maupun pegiat pemberdayaan masyarakat
atas defenisi CSR yang sama. Mahkamah Konstitusi dalam pendapatnya menyatakan
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kebijakan negara yang
menjadi tanggung jawab bersama untuk bekerja sama (to cooperate) antara
negara, pelaku bisnis, perusahaan dan masyarakat.
Sampai saat ini belum ada kesamaan defenisi tentang
CSR, secara umum dapat dikatakan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab moral
suatu organisasi bisnis terhadap stakeholder, CSR dapat dipahami dalam
dua pengertian. Dalam pengertian terbatas, tanggung jawab sosial suatu
perusahaan dipahami sebagai upaya untuk tunduk dan memenuhi hukum dan aturan
main yang ada. Dalam hal ini hanya ada tanggung jawab sosial bisnis. Sedangkan
secara luas CSR dipahami sebagai konsep yang lebih manusiawi, organisasi
dipandang sebagai agen moral. Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah organisasi
termasuk didalamnya organisasi bisnis harus menjunjung tinggi moralitas.
Tanggung jawab sosial dapat dilakukan dalam berbagai situasi dengan
mempertimbangkan hasil terbaik atau yang paling sedikit merugikan stakeholdernya.
Belum adanya definisi tunggal yang diterima secara
global oleh semua pihak, juga menimbulkan beragamnya pendapat mengenai ruang
lingkup CSR. Setiap perusahaan menentukan sendiri bentuk CSR yang akan
dilakukannya sesuai dengan kemampuan perusahaan tersebut. CSR selalu dikaitkan
dengan kepentingan pemegang saham versus pemangku kepentingan (stakeholder)
dalam kaitannya dengan perlindungan tenaga kerja. CSR juga selalu dikaitkan
dengan perlindungan lingkungan hidup, CSR diartikan sebagai seperangkat
kebijakan yang komprehensif, praktek program yang terintegrasi dalam kegiatan
bisnis, jaringan pemasok dan proses pengambilan keputusan diseluruh perusahaan
dimanapun perusahan itu menjalankan kegiatannya, dan termasuk tanggungjawab
terhadap tindakan-tindakan yang diambil pada masa lalu dan sekarang,
impilkasinya di masa depan.
Paradigma baru mengenai CSR terkait erat dengan
tanggung jawab lingkungan. Banyak dari prinsip enironmental justice disampaikan
pada tingkat pembuatan keputusan mengenai public policy. Sebaliknya,
beberapa dari prinsip tersebut diarahkan pada tanggung jawab sektor swasra .
Pendekatan memasukkan perlindungan hidup kedalam hak-hak asasi manusia dimulai
sejak tahun 1972 pada waktu berlangsungnya Konfrensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Human Environment. Walaupun perbedebatan ini masih terus
berjalan sangat panjang karena masalah CSR ini akan terus berkembang, namun
demikian seperti telah di jelaskan ada beberapa isu penting yang sebagian besar
telah disepakati menjadi perhatian utama dalam CSR, seperti masalah tranparansi
dan akuntabilitas, hak asasi manusia, hak pekerja, lingkungan, masyarakat dan
komunitas sekitarnya.
2.2 Pandangan Tentang Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan
2.2.1 Pandangan Tradisional
Ada dua konsep awal yang sejak dulu menjadi landasan-landasan
perusahaan-perusahaan dalam menjalankan praktik tanggung jawab sosial. Di satu
sisi, ada pihak yang mengatakan bahwa urusan bisnis adalah menjalankan bisnis
saja. Pandangan seperti ini dipopulerkan oleh Milton Friedman. Menurut
Friedman, hanya ada satu tanggung jawab sosial perusahaan, yaitu menggunakan
sumber daya dengan aktivitas-aktivitas yang bisa mendapatkan dan meningkatkan laba
perusahaan, sepanjang semuanya sesuai aturan yang ada, terbuka, dan bersaing
bebas tanpa kecurangan. Pemerintah dapat mengatur berbagai aturan main tentang
cara operasi yang tidak merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat, tentang
perpajakan, tentang penggunaan tenaga kerja, dan lain-lain. Perusahaan tinggal
mengikutinya. Jadi, pandangan mendirikan dan menjalankan bisnis seperti ini
motifnya sungguh-sungguh untuk motif ekonomi semata.
Pandangan ini sekaligus juga menyiratkan bahwa kalau upaya perusahaan
motifnya bukan ekonomi (misalnya untuk kesejahteraan masyarakat sekitar), suatu
saat perusahaan bisa memiliki kemungkinan merugi karena meningkatnya
biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan. Kalau biaya meningkat, perusahaan akan
meningkatkan harga-harga menjadi mahal. Apalagi persaingan yang dihadapi
perusahaan juga tidak mudah. Jadi, ketimbang mengeluarkan uang banyak untuk
layanan sosial, lebih baik perusahaan menggunakannya untuk pengembangan produk
dan sejenisnya. Sementara itu, masyarakat pada dasarnya bisa berpartisipasi,
menikmati keuntungan atas operasi perusahaan dengan mekanisme “go public” dari
perusahaan.
2.2.2 Pandangan Sosioekonomi
Ada pandangan yang menyebutkan bahwa
kalangan bisnis selayaknya memiliki tanggung jawab yang lebih. Pandangan ini
disebut sebagai sosioeconomics view. Ada empat pokok pikiran dari pandangan
ini, yaitu :
a.
Tanggung jawab perusahaan lebih daris ekedar
menciptakan laba, yaitu perusahaan juga terlibat untuk urusan menjaga dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
b.
Perusahaan pada dasarnya bukan pihak independen yang
hanya bertanggung jawab kepada pemegang sahamnya.
c.
Perusahaan seharusnya memiliki tanggung jawab moral
kepada masyarakat yang lebih luas, baik untuk urusan sosial, hukum, dan berbagai
masalah perpolitikan.
d.
Perusahaan haruslah melakukan hal-hal yang “baik dan
benar” dan bermanfaat bagi masyarakat dalam menjalankan usahanya.
Salah satu
pihak yang menjadi pengusung pandangan sosioeconomics view ini adalah Archie
Carrol yang mengaitkan tanggung jawab sosial perusahaan dan tanggung jawab
perusahaan terdiri dari empat level.
a. Tanggung
jawab ekonomi; menghasilkan barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat
sehingga perusahaan dapat membayar pada pemegang saham dan kreditornya.
b. Tanggung jawab
legal; ditentukan pemerintah melalui produk hukum dan dipatuhi oleh perusahaan.
Di tingkat ini perusahaan bagaimanapun harus mematuhi apapun peraturan
perusahaan terkait dengan operasinya. Perusahaan dianjurkan untuk peraturan ini
akan membawa manfaat sendiri bagi perusahaan. Misalnya, sebuah perusahaan yang
menggunakan bahan-bahan kimia, saat mengelola limbahnya, dianjurkan untuk
mematuhi aturan pemerintah tentang ambang batas.
c. Tanggung
jawab etika; adalah mengikuti kepercayaan yang berlaku tentang perilaku
tertentu di masayarakat. Di sinilah urutan selanjutnya berada, di mana perilaku
perusahaan sangat ditentukan oleh perlakuan utama dari mahasiswanya.
d. Tanggung
jawab diskresi; adalah sesuatu yang secara murni dan sukarela tapi perusahaan
memperlakukannya sebagai suatu yang wajib.
Bagi Carrol,
dua tanggung jawab yang terakhir inilah yang disebut tanggung jawab
sosial. Dan keempat tanggung jawab ini menurut Carrol harus berlangsung
berurutan. Sebuah perusahaan baru bisa menjalankann diskresi, kalau ia sudah
mampu menjalankan tanggung jawab yang ada sebelumnnya. Meskipun begitu, sesuatu
yang dianggap tanggung jawab sosial, bisa saja suatu saat menjadi legal. Untuk
kasus Indonesia, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam industry
memanfaatkan sumber daya alam yang bergerak dalam industry pertambangan,
aktivitas CSR dianggap sebagai sesuatu yang menjadi keharusan.
Pandangan kedua
ini muncul karena bergesernya paradigma dalam memandang bisnis dan kehidupan.
Masyarakat, bergeser dari homoeconomicus, yang disampaikan oleh Friedman, ke
greedy economic animal. Dalam menjalankan bisnisnya, pengusaha sering kali
menjadi tamak dan akhirnya mengorbankan dan bahkan merugikan kepentingan pihak
lain. Hanya karena mencari untung, kepentingan buruh ditekan, dan dibayar
dengan semena-mena dan tidak manusiawi. Karena ingin mengejar keuntungan,
peraturan-peraturan pemerintah dicari celahnnya, pemerintah yang mengawasi
dikelabui, sementara masyarakat sekitar mungkin terkena dampak negatifnya.
2.3 CSR dalam Perundang-Undangan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
ketentuan yuridis CSR di Indonesia secara spesifik belum ada, namun secara
implicit telah diatur dalam bebrapa ketentuan peraturan perundang-undangan
seperti Pasal ( I) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
( UUPT) : “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya”.
Pasal 66 angka 2 C UUPT menyebutkan Laporan pelaksanaan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan” Pasal 74 UUPT mengatur antara lain :
Ayat (1) Peseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan.
Ayat (2) Tanggung Jawab Sosial dan Libgkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan
kepatutan dan kewajaran.
Ayat (3) Perseroan yang tidak melaksanakan sebagaimana dimaksudkan
pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Ayat (4 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jwab Sosial dan
Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam penjelasan Pasal 74 ayat (1), yang dimaksud dengan perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam adalah perseroan yang kegiatan
usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, perseroan yang
menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah
perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam , tetapi
kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam, sedangkan
yang dimaksud dengan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah sanksi segala bentuk sanksi yang
diatur dalam peraturan peruandang-undangan yang terkait. Dengan diaturnya dalam
suatu UU, CSR kini menjadi tanggung jawab legal dan bersifat wajib.
Selanjtnya jika dibandingkan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), Pasal 15 huruf (b) mewajibkan setiap
penanam modal di Indonesia melakukan tanggung jawab sosial perusahaan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 huruf b. Apabila penanam modal tidak
melakukan kewajiban tersebut maka undang-undang memberikan sanksi mulai dari
peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha
dan/atau pencabutan kegiatan usaha.
2.4 Bidang-Bidang Corporate
Social Responsibility (CSR)
Para
pelaku bisnis atau dunia bisnis dapat menerapkan tanggung jawab sosial terhadap
pihak-pihak yang berkepentingan atau stakeholder organisasi, lingkungan
alam, dan kesejahteraan sosial. Memang harus diakui bahwa beberapa organisasi
usaha mengetahui tanggung jawab mereka di ketiga bidang tersebut dan berusaha
dengan serius untuk mencapainya, sedangkan yang lain menekankan hanya pada satu
atau dua bidang. Di samping itu, tidak sedikit yang sama sekali tidak tahu dan
tak mau menggubris tanggung jawab sosial tersebut.
a.
Stakeholder Organisasi
Stakeholder
organisasi
adalah orang dan institusi yang dipengaruhi langsung oleh praktik organisasi
tertentu dan memiliki kepentingan terhadap kinerja organisasi itu. Sebagian
besar pelaku bisnis yang berjuang untuk bertanggung jawab terhadap stakeholder
berkonsentrasi dan berfokus pada tip komponen, yakni pelanggan, pegawai,
dan investor. Barulah kemudian memilih stakeholder lain yang terkait
atau penting bagi organisasi dan berusaha untuk mengenali kebutuhan dan asa
mereka.
Organisasi
atau perusahaan yang bertanggung jawab sosial terhadap pelanggan, berusaha (1)
memperlakukan mereka secara adil, jujur, dan bermartabat; (2) menawarkan produk
yang bemutu dengan jaminan harga yang sesuai, aman terhadap kesehatan, dan
keamanan mereka; (3) menghormati integritas dan kebudayaan mereka. Toyota, Dell
Computer, Daimler, Chysler, dan Volkswagen adalah deretan perusahaan yang telah
membangun reputasi luar biasa di bidang ini.
Organisasi/perusahaan
yang bertanggung jawab secara sosial terhadap pegawai yang merupakan aset yang
amat berharga ini diwujudkan, antara lain dengan memperlakukan mereka secara
adil (tidak diskriminatif), terbuka, bermartabat, tulus, menjadikan mereka
sebagai bagian dari tim serta menghargai kebebasan dan kebutuhan dasar mereka,
melindungi dari kecelakaan, gangguan kesehatan di tempat kerja. Di samping itu,
juga mendorong dan membantu para pegawai untuk mengembangkan skill dan
pengetahuan yang relevan dan dapat dipakai di tempat lain. Peka terhadap
problem penggangguran yang serius dan bekerja sama dengan pemerintah, kelompok
pekerja, lembaga lain dalam mengatasi masalah kehilangan pekerjaan ini.
b.
Lingkungan
Alam
Bidang
kedua yang tak kalah penting dalam tanggung jawab sosial adalah berkaitan
dengan lingkungan alam. Beroperasinya suatu perusahaan apalagi yang sudah
menggurita di berbagai sektor pasti akan memberi dampak terhadap lingkungan
alam, terutama dampak negatifnya. Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap
lingkungan alam ini diwujudkan dalam bentuk kepedulian terhadap masa depan
bumi. Kepedulian ini bukantah cerminan kepentingan green consumerism semata-mata
yang membela keamanan dan kenyamanan konsumen masa kini, tetapi untuk
kepentingan generasi mendatang sebagai stakeholder atau moral patien.
Sehubungan dengan itu, ketika beroperasi perusahaan harus sedapat mungkin
menghindarkan diri dari kegiatan mencemari lingkungan (pollution) atau
pengurasan sumber daya alam. Perusahaan secara terus menerus mengembangkan
metode alternatif, baik dalam menangani kotoran, limbah berbahaya, maupun
sampah biasa Anglo American adalah salah satu contoh perusahaan yang memberi
atensi bagaimana suatu organisasi bisnis wajib mengelola dampak organisasi pada
lingkungan alam. Raksasa perusahaan pertambangan Afrika Selatan ini saat
membentuk usaha patungan dengan pemerintah Zambia untuk mengembangkan cadangan
tembaga telah memakai konsep mengembalikan tanah yang telah dieksploitasi ke
keadaan aslinya.
c.
Kesejahteraan
Sosial Umum
Semua
organisasi pada hakikatnya merupakan sistem terbuka yang bergantung pada
lingkungannya. Karena ketergantungan itu, maka setiap organisasi perlu
memperhatikan pandangan dan harapan masyarakat. Semua organisasi harus tanggap
terhadap kebutuhan masyarakat. lni berlaku pula untuk perusahaan. Tanggung
jawab sosial telah menjadi isu yang penting karena masyarakat semakin besar
asanya terhadap organisasi/perusahaan. Beberapa orang percaya bahwa untuk
memperlakukan stakeholder dan lingkungan dengan penuh tanggung jawab,
organisasi bisnis juga harus mendorong kesejahteraan umum masyarakat.
Kemiskinan global dan pengakuan terhadap HAM adalah kegiatan yang sekarang
sering diusung oleh perusahaan, terutama yang besar-besar terkait dengan
tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan sosial umum.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan Terhadap Lingkungan Bisnis
Makin meningkatnya
perhatian akan implementasi CSR menandai era kebangkitan masyarakat sehingga
sudah seharusnya CSR tidak hanya menekankan pada aspek philantropy (dorongan
kemanusiaan yang bersumber dari norma dan etika universal untuk menolong sesama
dan memperjuangkan pemerataan sosial) maupun level strategi, melainkan harus
makin diperluas pada tingkat kebijakan yang lebih makro dan riil (Korhenen,
2006). Untuk menjamin keberhasilan CSR, pengalaman dan pengetahuan khusus
sangat diperlukan, sehingga perusahaan harus dapat belajar dari pengalaman
perusahaan-perusahaan yang telah melaksanakan program CSR sebagai salah satu
kebijakan manajemen perusahaan.
CSR merupakan wujud
kepedulian perusahaan terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan yang didasari
tiga prinsip dasar yang meliputi profit, people dan planet (3P).
Profit, sebagai lembaga usaha dengan profit oriented, perusahaan
tetap harus berorientasi untuk mencari keuntungan ekonomi untuk menjamin
kelangsungan hidup perusahaan sehingga perusahaan dapat terus beroperasi dan
berkembang. People, untuk menjamin kelangsungan hidup dan meningkatkan
daya saing perusahaan, perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap
kesejahteraan karyawan dan manusia yang merupakan aset berharga dalam
organisasi maupun negara. Wujud program CSR yang berorientasi sosial atau people
adalah pemberian beasiswa bagi pelajar sekitar perusahaan, pendirian sarana
pendidikan dan kesehatan. Planet, kepedulian terhadap lingkungan hidup
dan keberlanjutan keragaman hayati bisa dilakukan melalui pelaksanaan program
penghijauan lingkungan hidup, penyediaan sarana air bersih, perbaikan
permukiman, pengembangan pariwisata.
Hamann dan Acutt (2003) mengemukakan dua motivasi utama dunia
bisnis memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yaitu terkait dengan
masalah akomodasi dan legitimasi. Alasan akomodasi terkait dengan kebijakan
bisnis yang hanya bersifat superfisial dan parsial. CSR dilakukan untuk memberi
citra sebagai korporasi yang tanggap terhadap kepentingan sosial. Hal ini
menunjukkan bahwa realisasi CSR cenderung bersifat akomodatif dan tidak
melibatkan perubahan mendasar dalam kebijakan bisnis korporasi sesungguhnya.
Alasan kedua masalah legitimisasi, yaitu upaya untuk mempengaruhi wacana yang
terkait dengan pertanyaan-pertanyaan absah apakah yang dapat diajukan terhadap
perilaku korporasi, serta jawaban-jawaban apa yang mungkin diberikan dan
terbuka untuk diskusi. Hal ini melahirkan argumentasi bahwa CSR dapat memenuhi
fungsi utama yang memberikan keabsahan pada sistem kapitalis dimana tanpa kita
sadari bangsa Indonesia mulai mengarah pada sistem kapitalis.
3.2 Contoh Perusahaan Sukses Melakukan Tanggung Jawab Sosial
Bentuk
tanggung jawab sosial perusahaan dapat dijelaskan melalui berbagai bentuk
aktivitas perusahaan seperti program pembangunan/pengembangan komunitas,
pelayanan komunitas, dan pemberdayaan komunitas. Meskipun kegiatan tampak
sederhana dan cakupan masalah sempit tetapi dampak positif yang dirasakan
masyarakat binaan sangat besar. Program pembinaan tukang roti dan pedagang
martabak gerobak yang dilakukan oleh PT. Bogasari merupakan program
pemberdayaan masyarakat yang didasarkan pada strategi jitu dan sebagai media
promosi yang efektif bagi para produsen bahan baku. Program ini merupakan wujud nyata kepedulian
dan peran perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan kemampuan sosial dan
meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pembinaan yang dilakukan oleh
perusahaan.
PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk. adalah salah satu contoh
perusahaan yang sangat peduli pada kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka
pelaksanaan CSR perusahaan melakukan kegiatan Program Clean Development
Mechanism (CDM). Program ini merupakan program kerjasama antara Negara maju dan
Negara berkembang dalam penandatanganan Protokol Kyoto untuk menurunkan emisi
gas rumah kaca untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. PT. Indocement
Tunggal Prakasa, Tbk. menerapkan Program CDM dengan melakukan Proyek
Pemanfaatan Bahan Bakar dan Material Alternatif (BBMA). Proyek ini melibatkan
beberapa pihak seperti kementrian lingkungan hidup yang bertanggung jawab dalam
pengadaan aturan untuk pemanfaatan BBMA, pihak akademisi dari Teknik Lingkungan
Institut Teknologi Bandung sebagai pihak yang bertanggung jawab memantau efek
proses dengan pemanfaatan BBMA secara berkelanjutan, pihak industri semen lain
sebagai penghasil limbah yang dapat dimanfaatkan sebagai BBMA, dan komunitas
sekitar perusahaan sebagai masyarakat binaan untuk mensosialisasikan proyek
pemanfaatan BBMA sehingga tidak menimbulkan efek negatif.
Contoh
kisah sukses implementasi CSR lain adalah Program Mitra Produksi Sampoerna
(MPS) adalah PT. HM Sampoerna. Program kemitraan ini dilakukan dengan
perusahaan kecil dan menengah, koperasi, dan pondok pesantren untuk menjadi
mitra produksi perusahaan sejak 1994 dan telah melahirkan sebanyak 25 MPS. MPS
dirancang dengan pendekatan saling menguntungkan (win-win approach).
Melalui kegiatan kemitraan ini perusahaan memperoleh beberapa manfaat seperti:
1) peningkatan kapasitas produksi secara signifikan tanpa investasi untuk
perluasan lahan dan pembangunan pabrik, 2) masalah tenaga kerja menjadi urusan
mitra produksi Sampoerna, demikian halnya dengan masalah dana pensiun dan
hak-hak tenaga kerja lain, 3) ongkos pengangkutan lebih murah dibandingkan jika
perusahaan harus mengangkut barang jadi ke sentra produksi, 4) dengan model
kerjasama kemitraan nama Djie Sam Soe dan HM Sampoerna akan tersosialisasi
dengan sendirinya di lingkungan kemitraan, 5) tenaga kerja di MPS dapat menjadi
panutan sehingga konsumen lain menikmati rokok-rokok produksi PT. HM Sampoerna.
Manfaat utama yang dirasakan komunitas adalah penyerapan tenaga kerja, transfer
teknologi, dan menghidupkan ekonomi pedesaan (de-urbanisasi).
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dalam perusahaan
terhadap lingkungan bisnisnya seharusnya perlu dilakukan. Banyak perusahaan
yang sudah melakukan tanggung jawab sosial dan respon dari para masyarakat pun
baik. Masyarakat mendapatkan keuntungan dengan adanya pelaksanaan tanggung
jawab sosial begitu juga dengan perusahaan mendapat kepercayaan dari para
masyarakat untuk menuju perekonomian pasar bebas. Namun perlu diperhatikan
kegiatan tanggung jawab sosial harus di dukung oleh konsep yang baik dengan
begitu tidak latah mengikuti program perusahaan lain yang melakukan. Bukan
hasil yang di dapat baik melainkan simpati masyarakat tidak di dapatkan
dikarenakan konsep yang asal-asalan.
DAFTAR PUSTAKA
Anatan, Lina (2009), “
Corporate Social Responsibility (CSR) : Tinjauan Teoritis dan Praktik Indonesia”, Jurnal Manajemen Vol.8 No.2
Haliwela, Nancy (2011),”Tinjauan
Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)”,
Jurnal Sasi Vol.17 No.4
Sudarwanto, Sentot (2011),”Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Soloraya Terhadap Upaya Pelestarian
Fungsi Lingkungan Hidup Daerah Alan Sungai Bengawan Solo Hulu (Pemikiran Kritis
Terhadap Implementasi Corporate Social Responsibility)”, Jurnal
Ekosains Vol.3 No.3
Triastity, Rahayu (2010),”Bisnis
dan Tanggung Jawab Sosial”, Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan Vol.10 No.1

Tidak ada komentar:
Posting Komentar