Sabtu, 25 Maret 2017

ETIKA BISNIS : TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DALAM LINGKUNGAN BISNIS

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DALAM LINGKUNGAN BISNIS


Disusun Oleh :


Nama                    : Muhamad Suhartono
Kelas                    : 3EA28
NPM                    : 17214019
MATA KULIAH  : ETIKA BISNIS




FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Perusahaan sebagai salah satu pelaku ekonomi tentunya mempunyai peranan yang sangat penting terhadap kelangsungan hidup perekonomian dan masyarakat luas. Dalam menghadapi era globalisasi sekarang ini, dimana kemajuan dibidang informasi dan teknologi serta adanya keterbukaan pasar menjadikan perusahaan-perusahaan yang ada harus memperhatikan secara serius dan terbuka. Mengenai dampak-dampak atau tingkah laku perusahaan itu sendiri terhadap lingkungan dan sosialnya (stakeholder). Harus diakui, bahwa sektor industri atau perusahaan-perusahaan yang berskala besar telah mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Walaupun demikian, disisi lain eksploitasi-eksploitasi terhadap sumber daya alam yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pun semakin marak bahkan menyebabkan terjadinya degradasi lingkungan yang cukup parah. Sebagai bukti nyata Spillane (2007) mengemukakan ada beberapa kasus yang terkait dengan ketidakpuasan publik atas aktivitas perusahaan di Indonesia, seperti yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas di Sidoarjo Jawa Timur, Newmont Minahasa Raya di Buyat Sulawesi dan PT. Freeport di Irian Jaya. Gerakan tanggung jawab sosial perusahaan yang berkembang pesat selama dua puluh tahun terakhir ini lahir akibat desakan organisasi-organisasi 2 masyarakat sipil dan jaringannya di tingkat global. Adapun masalah utama yang disuarakan adalah mengangkat perilaku korporasi yang demi maksimalisasikan laba lazim mempraktekkan cara-cara yang tidak fair dan tidak etis, dan dalam banyak kasus bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi.
Sejak tahun 80-an, di Indonesia sendiri telah dibahas mengenai pertanggung jawaban sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) dan akuntansi sosial (Accounting Social). Secara khusus Bambang Sudibyo (1988) menyimpulkan bahwa terdapat dua hal yang menjadi kendala sulitnya penerapan akuntansi sosial di Indonesia yaitu (1) Lemahnya tekanan sosial yang menghendaki pertanggung jawaban sosial perusahaan dan (2) Rendahnya kesadaran perusahaan di Indonesia tentang pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan. Hal ini diperkuat oleh survey yang dilakuakn oleh Suprapto (2007) pada 375 perusahaan yang ada di Jakarta. Hasil survey menunjukkan bahwa sebanyak 166 perusahaan tidak melakukan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Hal ini juga senada dengan hasil Program Penilaian Peringkat Perusahaan (PROPER) 2004-2005 Kementerian Negara Lingkungan Hidup, bahwa dari 446 perusahaan yang dipantau ada 72 perusahaan yang mendapat rapor hitam, 150 merah, 221 biru, 23 hijau dan tidak ada yang mendapat peringkat emas. Tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility) adalah kewajiban organisasi yang tidak hanya menyediakan jasa yang baik bagi masyarakat tetapi juga mempertahankan kualitas lingkungan sosial maupunfisik serta memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan komunitas dimana mereka berada (Mirza dan Imbuh: 1997).
Secara teoritik, tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility) dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab moral suatu perusahaan kepada para stakeholder-nya, terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan operasinya. Suatu perusahaan dapat dikatakan bertanggungjawab secara sosial, ketika manajemennya memiliki visi atas kinerja operasional yang tidak hanya sekedar merealisasikan profit semata, namun juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau lingkungan sosialnya. Menghadapi fenomena-fenomena atas perilaku korporasi atau perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Di Indonesia sendiri telah diberlakukannya UU yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 74 ayat 1 menyebutkan bahwa “perseroan yang menjalankan usahanya dibidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya”. Ayat 2 “tanggung jawab sosial perusahaan 5 merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatuhan dan kewajaran” dan pasal 3 “perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai ketentuan dan perundangundangan. Adapun produk hukum bagi BUMN tentang kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan ialah tertuang pada UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN butir e: maksud dan tujuan pedirían BUMN adalah “turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah , korporasi dan masyarakat”
Dunia usaha merupakan bagian dari komunitas masyarakat dan memiliki tanggung jawab sosial yang sama dengan masyarakat. Pada kenyataannya, tidak dapat dipungkiri bahwa peran dunia usaha selama ini hanya sebatas pemberian dukungan dana secara sukarela (voluntary) dan kedermawanan (philanthropy) sehingga kegiatan yang dilaksanakan kurang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal ini memunculkan rasa kekecewaan masyarakat dan pemerintah akan minimnya peran dunia usaha dalam kehidupan sosial dan adanya kecenderungan bahwa pelaksanaan CSR hanya sekedar untuk di mata masyarakat atau bahkan hanya di mata konsumen mereka. Untuk mengatasi masalah tersebut diperlukan dukungan pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga kelangsungan hidup masyarakat. Peran pemerintah dalam hubungan dengan perusahaan diperlukan bukan sebagai pihak pengatur atau pengendali tetapi lebih merupakan pihak yang berperan sebagai mitra. Peran pemerintah diperlukan bukan hanya sebagai pembuat kebijakan, melainkan juga sebagai fasilitator dan dinamisator bagi dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.
The World Business Council for Sustainable Development mendefinisikan CSR sebagai komitmen perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan, komunitas lokal, dan komunitas secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan. Sankat dan Clement (2002) dalam Rudito dan Famiola (2007) mendefinisikan CSR sebagai komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal, dan komunitas luas. Secara umum, CSR dapat didefinisikan sebagai bentuk kegiatan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui peningkatan kemampuan manusia sebagai individu untuk beradaptasi dengan keadaan sosial yang ada, menikmati, memanfaatkan, dan memelihara lingkungan hidup yang ada. CSR merupakan salah satu wujud partisipasi dunia usaha dalam pembangunan berkelanjutan untuk mengembangkan program kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekitar melalui penciptaan dan pemeliharaan keseimbangan antara mencetak keuntungan, fungsi-fungsi sosial, dan pemeliharaan lingkungan hidup. Dengan perkataan lain, CSR dikembangkan dengan koridor Tri Bottom Line yang mencakup sosial, ekonomi, dan lingkungan. Contoh sederhana pelaksanaan CSR adalah dengan menghasilkan produk yang aman, tidak berbahaya bagi kesehatan, dan ramah lingkungan; membuat sumur resapan; penyaluran limbah dengan baik; dan pembatasan penggunaan AC dan listrik.
Kepedulian kepada masyarakat sekitar atau relasi komunitas dapat diartikan sangat luas. Namun, secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi komunitas dan organisasi. Hanya dalam perkembangannya juga semakin komplek, seiring dengan dinamika lingkungan yang melingkupinya. Ada beberapa hal yang mempengaruhi relasi organisasi dengan publiknya seperti yang terjadi di Indonesia, yaitu perusahaan besar seperti Rokok Djarum, perusahaan BUMN diantaranya PT Pertamina, PT Telkom dan PT Phapros dan sebagainya. Banyak perusahaan sekarang menggunakan audit eksternal guna memastikan kebenaran laporan tahunan perseroan yang mencangkup kontribusi perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan, biasanya diberi nama laporan CSR atau laporan berkelanjutan.
Isu mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) hingga saat ini merupakan isu yang sedang banyak diperbincangkan oleh berbagai aktivis maupun civitas akademika. Salah satu deinisi mengenai CSR yaitu deinisi yang dikemukakan oleh The Word Business Council for Sustainable Development (WBCSD), sebuah lembaga internasional yang berdiri tahun 1995. Terkait dengan hal tersebut, CSR dideinisikan sebagai komitmen dunia usaha untuk terus menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dan karyawan dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas lokal dan masyarakat secara luas. CSR penting untuk dilakukan oleh perusahaan terutama oleh perusahaan yang kegiatan operasinya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar. CSR tersebut dianggap penting karena pada kenyataannya terdapat perusahaan yang memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan masyarakat (konlik) karena masyarakat atau komunitas lokal merasa terganggu dengan aktivitas perusahaan. Akan tetapi, selain terdapat perusahaan yang memiliki hubungan yang tidak harmonis, terdapat pula perusahaan yang memiliki hubungan yang cukup harmonis dengan masyarakat karena perusahaan tersebut telah menerapkan CSR dengan baik.
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan wacana yang sedang berkembang di dunia bisnis atau perusahaan. Wacana ini digunakan oleh perusahaan dalam rangka mengambil peran menghadapi perekonomian pasar bebas. Perkembangan pasar bebas yang telah membentuk ikatan-ikatan ekonomi dunia dengan terbentuknya AFTA, APEC, dan sebagainya. Namun semua ini telah mendorong perusahaan dari berbagai penjuru dunia untuk berlomba-lomba memberikan yang baik secara bersama-sama melaksanakan aktivitasnya dalam rangka mensejahterakan masyarakat sekitarnya. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan bukan merupakan hal yang baru. Jauh sebelum adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, pada masa Orde Baru, pemerintah telah mengupayakan untuk meregulasi konsep tanggung jawab sosial perusahaan. Bahkan apabila diperhatikan isi Undang-Undang Dasar 1945, maka Pasal 33 dan Undang-Undang Dasar 1945 itu sebenarnya adalah acuan aturan dasar untuk melaksanakan tanggung jawab sosial di Indonesia, yang akan dijelaska dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dikatakan demikian, karena berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 terdapat prinsip dan pembangunan berkelanjutan, yaitu segala sumber daya alam hams dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Arif Budiman et al, 2008: 92). Dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mi juga dituntut kemuliaan manusia untuk menolong mereka yang tidak cukup berkemampuan produktif dengan melakukan kerelaan kedermawanan sebagaimana dituntut oleh moralitas dan etika agama (Sri Edhi Swasono, 2005: 33-34).
Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar diberbagai tempat dan waktu muncul kepermukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memeprhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidupnya. Banyak peusahaan telah diprotes, dicabut izin operasionalnya, bahkan dirusak oleh masyarakat sekitar lokasi perusahaan karena melakukan kerusakan lingkungan, dimana perusahaan hanya mengeduk dan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di daerah tersebut, tanpa memperhatikan faktor lingkungan. Kurangnya perhatian dan tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat di sekitar. Selain itu masyarakat sekitarnya juga menjadi terpinggirkan
Dalam perkembangannya, kegiatan CSR di Indonesia lebih banyak disorot dari sudut pandang peranannya dalam upaya memasarkan citra perusahaan karena kegiatan CSR dipandang mampu mengembangkan kualitas hidup masyarakat dan memunculkan citra perusahaan yang lebih positif di mata masyarakat. Citra yang positif ini memiliki manfaat lebih jauh, yakni manfaat ekonomis bagi perusahaan. Survei yang dilakukan majalah SWA terhadap 85 responden menunjukkan bahwa alasan konsumen memilih suatu brand seringkali bukan didasarkan atas kualitas dan harga brand tersebut, tetapi justru berdasarkan brand image yang dihasilkan dari keaktifan perusahaan dalam menghadapi isu-isu sosial (Palupi, 2006). Beberapa studi di negara lain juga menunjukkan hal yang sama. Rehbein, Waddock, dan Graves (2004) mengemukakan bahwa perusahaan yang mengaplikasikan CSR akan memiliki brand image lebih positif, yakni sebagai perusahaan yang peduli terhadap kebutuhan masyarakat. Citra positif ini akan diikuti dengan peningkatan jumlah konsumsi terhadap produk perusahaan. Hal ini dibuktikan oleh survei Booth-Harris Trust Monitor , yang menunjukkan mayoritas konsumen akan meninggalkan suatu produk dengan citra buruk atau pemberitaan negatif. Hasil survei Cone/Roper Executive Study juga menunjukkan hasil serupa, di mana lebih dari 50% masyarakat akan beralih konsumsi ke produk yang memiliki citra lebih positif dalam mendukung nilai-nilai positif di dalam masyarakat (Hidayati, 2006). Studi lain yang dilakukan oleh Jenkins dan Baker (2007) mengungkap bahwa investasi pada komunitas lokal di lingkungan pabrik Pfizer di Sandwich, Inggris, secara signifikan menambah reputasi eksternal perusahaan.
Temuan dari hasil sejumlah studi di atas seiring dengan konsep tentang benefit dan cost CSR yang dikemukakan oleh Gomez, Balkin, dan Cardy (2008). Dari sisi keuntungan, perusahaan yang memiliki berbagai program sosial di masyarakat dianggap sebagai pelaku bisnis yang memberikan perhatian terhadap komunitas dan lingkungan, sehingga keberadaan mereka diterima dengan baik oleh komunitas sekitar. Konsumenpun membangun citra yang positif terhadap produk dari perusahaan yang memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi. Hal ini kemudian juga akan berdampak pada minimnya konflik diantara berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder), dan meningkatnya loyalitas dari para stakeholder tersebut, yang sekaligus berperan sebagai pendukung dari produk yang dihasilkan perusahaan. Pada akhirnya program tanggung jawab sosial perusahaan dapat meningkatkan daya saing perusahaan.
Namun belum banyak penelitian di bidang Psikologi Industri dan Organisasi yang mengangkat CSR dari perspektif internal perusahaan, yaitu bagaimana CSR berpotensi juga memberikan manfaat bagi karyawan perusahaan. Minimnya perhatian terhadap perspektif ini menyebabkan di banyak perusahaan pelibatan karyawan dalam kegiatan CSR menjadi relatif terbatas hanya pada divisi tertentu yang memang ditugaskan menjalankan program tersebut. Bahkan informasi tentang kegiatan CSR perusahaan lebih difokuskan untuk disebarkan kepada pihak di luar perusahaan dalam rangka pembentukan citra perusahaan yang positif. Sangat terbatas informasi yang dimiliki karyawan internal perusahaan terkait program CSR yang dilakukan perusahaannya. Padahal sudah ada beberapa penelitian yang menyoroti dampak positif bagi karyawan yang mempersepsikan perusahaan tempatnya bekerja sebagai perusahaan yang peduli dengan isu-isu sosial. Dutton, dkk. (1994, dalam Peterson, 2004) mengemukakan bahwa karyawan yang mempersepsi tempatnya bekerja sebagai organisasi dengan reputasi baik di masyarakat, akan memiliki kebanggaan tersendiri terhadap keanggotaannya di perusahaan dan hal ini akan secara positif mempengaruhi kinerja mereka. Pernyataan di atas didukung oleh penelitian yang dilakukan University of Michigan terhadap karyawan dari 1000 perusahaan di Amerika Serikat. Hasil penelitian tersebut menyebutkan bahwa 49% karyawan yang menganggap perusahaan tempatnya bekerja memiliki citra positif akan cenderung lebih efisien dalam bekerja, dalam bentuk berkurangnya kesalahan kerja yang dilakukan (dalam Stoll, 2008).

1.2  Rumusan Masalah
Dalam rumusan masalah jika dilihat dari latar belakang dalam penulisan ini merumuskan sebagai berikut :
1.      Bagaimana peranan dari tanggung jawab sosial perusahaan bagi masyarakat sekitar ?
2.      Apa keuntungan perusahaan jika melakukan tanggung jawab sosial ?

1.3  Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui apakah sudah banyak perusahaan yang melakukan tanggung jawab sosial
2.      Untuk mengetahui keuntungan masyarakat bila perusahaan melakukan tanggung jawab sosial di daerah mereka

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian dan Ruang Lingkup CSR
Dekade 1980-1990, wacana CSR terus berkembang, munculnya Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Jeneiro Brazilia pada tahun 1992 menegaskan konsep sustainability development (pembangunan berkelanjutan) dan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable development). Pada tahun 2002 Pertemuan Johannesburg yang dihadiri pemimpin dunia, lahir konsep social responsibility , yang mengiringi dua konsep sebelumnya yaitu: economic dan environment sustainability. Ketiga konsep ini menjadi dasar bagi perusahaan dalam melaksanakan tangung jawab sosialnya (Corporate Social Responsibility). Pertemuan penting United Nations Global Compact di Jenewa (UN Global Compact), Swiss pada tanggal 7 Juli 2007, mendapat perhatian dunia dengan tujuan meminta perusahaan untuk menunjukkan tanggung jawab dan prilaku bisnis yang sehat yang di kenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut B Taman Achda, konsep CSR (Progaram Corporate Social Responsibility) di Indonesia, yang relavan adalah dalam bentuk pemberdayaan dan pengembangan masyarakat atau yang sering di sebut Community Development. Menurutnya program CD direkomendasikan untuk didedikasikan pada; peningkatan pendapatan (ekonomi) atau kesejahteraan masyarakat, masalah-masalah pemekerjaan, peningkatan pendidikan, kesehatan masyarakat, penguatan kelembagaan lokal serta tersediannya basic infrastruktur yang memadai.
Pasal 1 angka (3) UUPT , tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komintmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
Defenisi CSR sangat beragam dan belum ada kesepakatan para ahli, lembaga resmi maupun pegiat pemberdayaan masyarakat atas defenisi CSR yang sama. Mahkamah Konstitusi dalam pendapatnya menyatakan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kebijakan negara yang menjadi tanggung jawab bersama untuk bekerja sama (to cooperate) antara negara, pelaku bisnis, perusahaan dan masyarakat.
Sampai saat ini belum ada kesamaan defenisi tentang CSR, secara umum dapat dikatakan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab moral suatu organisasi bisnis terhadap stakeholder, CSR dapat dipahami dalam dua pengertian. Dalam pengertian terbatas, tanggung jawab sosial suatu perusahaan dipahami sebagai upaya untuk tunduk dan memenuhi hukum dan aturan main yang ada. Dalam hal ini hanya ada tanggung jawab sosial bisnis. Sedangkan secara luas CSR dipahami sebagai konsep yang lebih manusiawi, organisasi dipandang sebagai agen moral. Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah organisasi termasuk didalamnya organisasi bisnis harus menjunjung tinggi moralitas. Tanggung jawab sosial dapat dilakukan dalam berbagai situasi dengan mempertimbangkan hasil terbaik atau yang paling sedikit merugikan stakeholdernya.
Belum adanya definisi tunggal yang diterima secara global oleh semua pihak, juga menimbulkan beragamnya pendapat mengenai ruang lingkup CSR. Setiap perusahaan menentukan sendiri bentuk CSR yang akan dilakukannya sesuai dengan kemampuan perusahaan tersebut. CSR selalu dikaitkan dengan kepentingan pemegang saham versus pemangku kepentingan (stakeholder) dalam kaitannya dengan perlindungan tenaga kerja. CSR juga selalu dikaitkan dengan perlindungan lingkungan hidup, CSR diartikan sebagai seperangkat kebijakan yang komprehensif, praktek program yang terintegrasi dalam kegiatan bisnis, jaringan pemasok dan proses pengambilan keputusan diseluruh perusahaan dimanapun perusahan itu menjalankan kegiatannya, dan termasuk tanggungjawab terhadap tindakan-tindakan yang diambil pada masa lalu dan sekarang, impilkasinya di masa depan.
Paradigma baru mengenai CSR terkait erat dengan tanggung jawab lingkungan. Banyak dari prinsip enironmental justice disampaikan pada tingkat pembuatan keputusan mengenai public policy. Sebaliknya, beberapa dari prinsip tersebut diarahkan pada tanggung jawab sektor swasra . Pendekatan memasukkan perlindungan hidup kedalam hak-hak asasi manusia dimulai sejak tahun 1972 pada waktu berlangsungnya Konfrensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Human Environment. Walaupun perbedebatan ini masih terus berjalan sangat panjang karena masalah CSR ini akan terus berkembang, namun demikian seperti telah di jelaskan ada beberapa isu penting yang sebagian besar telah disepakati menjadi perhatian utama dalam CSR, seperti masalah tranparansi dan akuntabilitas, hak asasi manusia, hak pekerja, lingkungan, masyarakat dan komunitas sekitarnya.

2.2 Pandangan Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
2.2.1 Pandangan Tradisional
Ada dua konsep awal yang sejak dulu menjadi landasan-landasan perusahaan-perusahaan dalam menjalankan praktik tanggung jawab sosial. Di satu sisi, ada pihak yang mengatakan bahwa urusan bisnis adalah menjalankan bisnis saja. Pandangan seperti ini dipopulerkan oleh Milton Friedman. Menurut Friedman, hanya ada satu tanggung jawab sosial perusahaan, yaitu menggunakan sumber daya dengan aktivitas-aktivitas yang bisa mendapatkan dan meningkatkan laba perusahaan, sepanjang semuanya sesuai aturan yang ada, terbuka, dan bersaing bebas tanpa kecurangan. Pemerintah dapat mengatur berbagai aturan main tentang cara operasi yang tidak merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat, tentang perpajakan, tentang penggunaan tenaga kerja, dan lain-lain. Perusahaan tinggal mengikutinya. Jadi, pandangan mendirikan dan menjalankan bisnis seperti ini motifnya sungguh-sungguh untuk motif ekonomi semata.
Pandangan ini sekaligus juga menyiratkan bahwa kalau upaya perusahaan motifnya bukan ekonomi (misalnya untuk kesejahteraan masyarakat sekitar), suatu saat perusahaan bisa memiliki kemungkinan merugi karena meningkatnya biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan. Kalau biaya meningkat, perusahaan akan meningkatkan harga-harga menjadi mahal. Apalagi persaingan yang dihadapi perusahaan juga tidak mudah. Jadi, ketimbang mengeluarkan uang banyak untuk layanan sosial, lebih baik perusahaan menggunakannya untuk pengembangan produk dan sejenisnya. Sementara itu, masyarakat pada dasarnya bisa berpartisipasi, menikmati keuntungan atas operasi perusahaan dengan mekanisme “go public” dari perusahaan.

2.2.2 Pandangan Sosioekonomi
Ada pandangan yang menyebutkan bahwa kalangan bisnis selayaknya memiliki tanggung jawab yang lebih. Pandangan ini disebut sebagai sosioeconomics view. Ada empat pokok pikiran dari pandangan ini, yaitu :
a.       Tanggung jawab perusahaan lebih daris ekedar menciptakan laba, yaitu perusahaan juga terlibat untuk urusan menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
b.      Perusahaan pada dasarnya bukan pihak independen yang hanya bertanggung jawab kepada pemegang sahamnya.
c.       Perusahaan seharusnya memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang lebih luas, baik untuk urusan sosial, hukum, dan berbagai masalah perpolitikan.
d.       Perusahaan haruslah melakukan hal-hal yang “baik dan benar” dan bermanfaat bagi masyarakat dalam menjalankan usahanya.
Salah satu pihak yang menjadi pengusung pandangan sosioeconomics view ini adalah Archie Carrol yang mengaitkan tanggung jawab sosial perusahaan dan tanggung jawab perusahaan terdiri dari empat level.
a.     Tanggung jawab ekonomi; menghasilkan barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat sehingga perusahaan dapat membayar pada pemegang saham dan kreditornya.
b.    Tanggung jawab legal; ditentukan pemerintah melalui produk hukum dan dipatuhi oleh perusahaan. Di tingkat ini perusahaan bagaimanapun harus mematuhi apapun peraturan perusahaan terkait dengan operasinya. Perusahaan dianjurkan untuk peraturan ini akan membawa manfaat sendiri bagi perusahaan. Misalnya, sebuah perusahaan yang menggunakan bahan-bahan kimia, saat mengelola limbahnya, dianjurkan untuk mematuhi aturan pemerintah tentang ambang batas.
c.      Tanggung jawab etika; adalah mengikuti kepercayaan yang berlaku tentang perilaku tertentu di masayarakat. Di sinilah urutan selanjutnya berada, di mana perilaku perusahaan sangat ditentukan oleh perlakuan utama dari mahasiswanya.
d.    Tanggung jawab diskresi; adalah sesuatu yang secara murni dan sukarela tapi perusahaan memperlakukannya sebagai suatu yang wajib.

Bagi Carrol, dua tanggung jawab yang terakhir inilah yang disebut tanggung  jawab sosial. Dan keempat tanggung jawab ini menurut Carrol harus berlangsung berurutan. Sebuah perusahaan baru bisa menjalankann diskresi, kalau ia sudah mampu menjalankan tanggung jawab yang ada sebelumnnya. Meskipun begitu, sesuatu yang dianggap tanggung jawab sosial, bisa saja suatu saat menjadi legal. Untuk kasus Indonesia, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam industry memanfaatkan sumber daya alam yang bergerak dalam industry pertambangan, aktivitas CSR dianggap sebagai sesuatu yang menjadi keharusan.
Pandangan kedua ini muncul karena bergesernya paradigma dalam memandang bisnis dan kehidupan. Masyarakat, bergeser dari homoeconomicus, yang disampaikan oleh Friedman, ke greedy economic animal. Dalam menjalankan bisnisnya, pengusaha sering kali menjadi tamak dan akhirnya mengorbankan dan bahkan merugikan kepentingan pihak lain. Hanya karena mencari untung, kepentingan buruh ditekan, dan dibayar dengan semena-mena dan tidak manusiawi. Karena ingin mengejar keuntungan, peraturan-peraturan pemerintah dicari celahnnya, pemerintah yang mengawasi dikelabui, sementara masyarakat sekitar mungkin terkena dampak negatifnya.

2.3 CSR dalam Perundang-Undangan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan yuridis CSR di Indonesia secara spesifik belum ada, namun secara implicit telah diatur dalam bebrapa ketentuan peraturan perundang-undangan seperti Pasal ( I) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( UUPT) : “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Pasal 66 angka 2 C UUPT menyebutkan Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan” Pasal 74 UUPT mengatur antara lain :
Ayat (1) Peseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Ayat (2) Tanggung Jawab Sosial dan Libgkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Ayat (3) Perseroan yang tidak melaksanakan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Ayat (4 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jwab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam penjelasan Pasal 74 ayat (1), yang dimaksud dengan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam , tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam, sedangkan yang dimaksud dengan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sanksi segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan peruandang-undangan yang terkait. Dengan diaturnya dalam suatu UU, CSR kini menjadi tanggung jawab legal dan bersifat wajib.
Selanjtnya jika dibandingkan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), Pasal 15 huruf (b) mewajibkan setiap penanam modal di Indonesia melakukan tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 huruf b. Apabila penanam modal tidak melakukan kewajiban tersebut maka undang-undang memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau pencabutan kegiatan usaha.

2.4 Bidang-Bidang Corporate Social Responsibility (CSR)
Para pelaku bisnis atau dunia bisnis dapat menerapkan tanggung jawab sosial terhadap pihak-pihak yang berkepentingan atau stakeholder organisasi, lingkungan alam, dan kesejahteraan sosial. Memang harus diakui bahwa beberapa organisasi usaha mengetahui tanggung jawab mereka di ketiga bidang tersebut dan berusaha dengan serius untuk mencapainya, sedangkan yang lain menekankan hanya pada satu atau dua bidang. Di samping itu, tidak sedikit yang sama sekali tidak tahu dan tak mau menggubris tanggung jawab sosial tersebut.
a.    Stakeholder Organisasi
Stakeholder organisasi adalah orang dan institusi yang dipengaruhi langsung oleh praktik organisasi tertentu dan memiliki kepentingan terhadap kinerja organisasi itu. Sebagian besar pelaku bisnis yang berjuang untuk bertanggung jawab terhadap stakeholder berkonsentrasi dan berfokus pada tip komponen, yakni pelanggan, pegawai, dan investor. Barulah kemudian memilih stakeholder lain yang terkait atau penting bagi organisasi dan berusaha untuk mengenali kebutuhan dan asa mereka.
Organisasi atau perusahaan yang bertanggung jawab sosial terhadap pelanggan, berusaha (1) memperlakukan mereka secara adil, jujur, dan bermartabat; (2) menawarkan produk yang bemutu dengan jaminan harga yang sesuai, aman terhadap kesehatan, dan keamanan mereka; (3) menghormati integritas dan kebudayaan mereka. Toyota, Dell Computer, Daimler, Chysler, dan Volkswagen adalah deretan perusahaan yang telah membangun reputasi luar biasa di bidang ini.
Organisasi/perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial terhadap pegawai yang merupakan aset yang amat berharga ini diwujudkan, antara lain dengan memperlakukan mereka secara adil (tidak diskriminatif), terbuka, bermartabat, tulus, menjadikan mereka sebagai bagian dari tim serta menghargai kebebasan dan kebutuhan dasar mereka, melindungi dari kecelakaan, gangguan kesehatan di tempat kerja. Di samping itu, juga mendorong dan membantu para pegawai untuk mengembangkan skill dan pengetahuan yang relevan dan dapat dipakai di tempat lain. Peka terhadap problem penggangguran yang serius dan bekerja sama dengan pemerintah, kelompok pekerja, lembaga lain dalam mengatasi masalah kehilangan pekerjaan ini.

b.    Lingkungan Alam
Bidang kedua yang tak kalah penting dalam tanggung jawab sosial adalah berkaitan dengan lingkungan alam. Beroperasinya suatu perusahaan apalagi yang sudah menggurita di berbagai sektor pasti akan memberi dampak terhadap lingkungan alam, terutama dampak negatifnya. Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan alam ini diwujudkan dalam bentuk kepedulian terhadap masa depan bumi. Kepedulian ini bukantah cerminan kepentingan green consumerism semata-mata yang membela keamanan dan kenyamanan konsumen masa kini, tetapi untuk kepentingan generasi mendatang sebagai stakeholder atau moral patien. Sehubungan dengan itu, ketika beroperasi perusahaan harus sedapat mungkin menghindarkan diri dari kegiatan mencemari lingkungan (pollution) atau pengurasan sumber daya alam. Perusahaan secara terus menerus mengembangkan metode alternatif, baik dalam menangani kotoran, limbah berbahaya, maupun sampah biasa Anglo American adalah salah satu contoh perusahaan yang memberi atensi bagaimana suatu organisasi bisnis wajib mengelola dampak organisasi pada lingkungan alam. Raksasa perusahaan pertambangan Afrika Selatan ini saat membentuk usaha patungan dengan pemerintah Zambia untuk mengembangkan cadangan tembaga telah memakai konsep mengembalikan tanah yang telah dieksploitasi ke keadaan aslinya.

c.    Kesejahteraan Sosial Umum
Semua organisasi pada hakikatnya merupakan sistem terbuka yang bergantung pada lingkungannya. Karena ketergantungan itu, maka setiap organisasi perlu memperhatikan pandangan dan harapan masyarakat. Semua organisasi harus tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. lni berlaku pula untuk perusahaan. Tanggung jawab sosial telah menjadi isu yang penting karena masyarakat semakin besar asanya terhadap organisasi/perusahaan. Beberapa orang percaya bahwa untuk memperlakukan stakeholder dan lingkungan dengan penuh tanggung jawab, organisasi bisnis juga harus mendorong kesejahteraan umum masyarakat. Kemiskinan global dan pengakuan terhadap HAM adalah kegiatan yang sekarang sering diusung oleh perusahaan, terutama yang besar-besar terkait dengan tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan sosial umum.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Lingkungan Bisnis
Makin meningkatnya perhatian akan implementasi CSR menandai era kebangkitan masyarakat sehingga sudah seharusnya CSR tidak hanya menekankan pada aspek philantropy (dorongan kemanusiaan yang bersumber dari norma dan etika universal untuk menolong sesama dan memperjuangkan pemerataan sosial) maupun level strategi, melainkan harus makin diperluas pada tingkat kebijakan yang lebih makro dan riil (Korhenen, 2006). Untuk menjamin keberhasilan CSR, pengalaman dan pengetahuan khusus sangat diperlukan, sehingga perusahaan harus dapat belajar dari pengalaman perusahaan-perusahaan yang telah melaksanakan program CSR sebagai salah satu kebijakan manajemen perusahaan.
CSR merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan yang didasari tiga prinsip dasar yang meliputi profit, people dan planet (3P). Profit, sebagai lembaga usaha dengan profit oriented, perusahaan tetap harus berorientasi untuk mencari keuntungan ekonomi untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan sehingga perusahaan dapat terus beroperasi dan berkembang. People, untuk menjamin kelangsungan hidup dan meningkatkan daya saing perusahaan, perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan dan manusia yang merupakan aset berharga dalam organisasi maupun negara. Wujud program CSR yang berorientasi sosial atau people adalah pemberian beasiswa bagi pelajar sekitar perusahaan, pendirian sarana pendidikan dan kesehatan. Planet, kepedulian terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan keragaman hayati bisa dilakukan melalui pelaksanaan program penghijauan lingkungan hidup, penyediaan sarana air bersih, perbaikan permukiman, pengembangan pariwisata.
Hamann dan Acutt (2003) mengemukakan dua motivasi utama dunia bisnis memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yaitu terkait dengan masalah akomodasi dan legitimasi. Alasan akomodasi terkait dengan kebijakan bisnis yang hanya bersifat superfisial dan parsial. CSR dilakukan untuk memberi citra sebagai korporasi yang tanggap terhadap kepentingan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa realisasi CSR cenderung bersifat akomodatif dan tidak melibatkan perubahan mendasar dalam kebijakan bisnis korporasi sesungguhnya. Alasan kedua masalah legitimisasi, yaitu upaya untuk mempengaruhi wacana yang terkait dengan pertanyaan-pertanyaan absah apakah yang dapat diajukan terhadap perilaku korporasi, serta jawaban-jawaban apa yang mungkin diberikan dan terbuka untuk diskusi. Hal ini melahirkan argumentasi bahwa CSR dapat memenuhi fungsi utama yang memberikan keabsahan pada sistem kapitalis dimana tanpa kita sadari bangsa Indonesia mulai mengarah pada sistem kapitalis.

3.2 Contoh Perusahaan Sukses Melakukan Tanggung Jawab Sosial
Bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dapat dijelaskan melalui berbagai bentuk aktivitas perusahaan seperti program pembangunan/pengembangan komunitas, pelayanan komunitas, dan pemberdayaan komunitas. Meskipun kegiatan tampak sederhana dan cakupan masalah sempit tetapi dampak positif yang dirasakan masyarakat binaan sangat besar. Program pembinaan tukang roti dan pedagang martabak gerobak yang dilakukan oleh PT. Bogasari merupakan program pemberdayaan masyarakat yang didasarkan pada strategi jitu dan sebagai media promosi yang efektif bagi para produsen bahan baku. Program ini merupakan wujud  nyata kepedulian dan peran perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan kemampuan sosial dan meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pembinaan yang dilakukan oleh perusahaan.
PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk. adalah salah satu contoh perusahaan yang sangat peduli pada kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka pelaksanaan CSR perusahaan melakukan kegiatan Program Clean Development Mechanism (CDM). Program ini merupakan program kerjasama antara Negara maju dan Negara berkembang dalam penandatanganan Protokol Kyoto untuk menurunkan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk. menerapkan Program CDM dengan melakukan Proyek Pemanfaatan Bahan Bakar dan Material Alternatif (BBMA). Proyek ini melibatkan beberapa pihak seperti kementrian lingkungan hidup yang bertanggung jawab dalam pengadaan aturan untuk pemanfaatan BBMA, pihak akademisi dari Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung sebagai pihak yang bertanggung jawab memantau efek proses dengan pemanfaatan BBMA secara berkelanjutan, pihak industri semen lain sebagai penghasil limbah yang dapat dimanfaatkan sebagai BBMA, dan komunitas sekitar perusahaan sebagai masyarakat binaan untuk mensosialisasikan proyek pemanfaatan BBMA sehingga tidak menimbulkan efek negatif.
Contoh kisah sukses implementasi CSR lain adalah Program Mitra Produksi Sampoerna (MPS) adalah PT. HM Sampoerna. Program kemitraan ini dilakukan dengan perusahaan kecil dan menengah, koperasi, dan pondok pesantren untuk menjadi mitra produksi perusahaan sejak 1994 dan telah melahirkan sebanyak 25 MPS. MPS dirancang dengan pendekatan saling menguntungkan (win-win approach). Melalui kegiatan kemitraan ini perusahaan memperoleh beberapa manfaat seperti: 1) peningkatan kapasitas produksi secara signifikan tanpa investasi untuk perluasan lahan dan pembangunan pabrik, 2) masalah tenaga kerja menjadi urusan mitra produksi Sampoerna, demikian halnya dengan masalah dana pensiun dan hak-hak tenaga kerja lain, 3) ongkos pengangkutan lebih murah dibandingkan jika perusahaan harus mengangkut barang jadi ke sentra produksi, 4) dengan model kerjasama kemitraan nama Djie Sam Soe dan HM Sampoerna akan tersosialisasi dengan sendirinya di lingkungan kemitraan, 5) tenaga kerja di MPS dapat menjadi panutan sehingga konsumen lain menikmati rokok-rokok produksi PT. HM Sampoerna. Manfaat utama yang dirasakan komunitas adalah penyerapan tenaga kerja, transfer teknologi, dan menghidupkan ekonomi pedesaan (de-urbanisasi).

BAB IV
KESIMPULAN

4.1 Kesimpulan
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dalam perusahaan terhadap lingkungan bisnisnya seharusnya perlu dilakukan. Banyak perusahaan yang sudah melakukan tanggung jawab sosial dan respon dari para masyarakat pun baik. Masyarakat mendapatkan keuntungan dengan adanya pelaksanaan tanggung jawab sosial begitu juga dengan perusahaan mendapat kepercayaan dari para masyarakat untuk menuju perekonomian pasar bebas. Namun perlu diperhatikan kegiatan tanggung jawab sosial harus di dukung oleh konsep yang baik dengan begitu tidak latah mengikuti program perusahaan lain yang melakukan. Bukan hasil yang di dapat baik melainkan simpati masyarakat tidak di dapatkan dikarenakan konsep yang asal-asalan.

DAFTAR PUSTAKA

Anatan, Lina (2009), “ Corporate Social Responsibility (CSR) : Tinjauan Teoritis dan Praktik Indonesia”, Jurnal Manajemen Vol.8 No.2
Haliwela, Nancy (2011),”Tinjauan Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)”, Jurnal Sasi Vol.17 No.4
Sudarwanto, Sentot (2011),”Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Soloraya Terhadap Upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Daerah Alan Sungai Bengawan Solo Hulu (Pemikiran Kritis Terhadap Implementasi Corporate Social Responsibility)”, Jurnal Ekosains Vol.3 No.3
Triastity, Rahayu (2010),”Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial”, Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan Vol.10 No.1 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar