Sabtu, 25 Maret 2017

ETIKA BISNIS : KESENJANGAN GENDER DALAM PERUSAHAAN

KESENJANGAN GENDER DALAM PERUSAHAAN

Disusun Oleh :


Nama                    : Muhamad Suhartono
Kelas                    : 3EA28
NPM                    : 17214019
MATA KULIAH     : ETIKA BISNIS           




FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Setiap perusahaan selalu menginginkan kinerja perusahaan mengalami perkembangan signifikan. Banyak cara perusahaan untuk dapat meningkatkan kinerja dengan memberikan kesempatan yang sama bagi jajaran manajemen puncak khususnya direksi untuk bekerja secara optimal bagi perusahaan baik untuk laki-laki maupun perempuan. Diversitas gender dalam dewan direksi diharapkan mampu memberikan kontribusi secara aktif dan inovatif dalam pengambilan keputusan yang dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Dengan menambahkan remunerasi dan kepemilikan saham merupakan sebuah bonus bagi jajaran direksi dari hasil upaya untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Isu perempuan menduduki peran penting dalam dunia bisnis merupakan fenomena yang menarik untuk dikaji. Tidak dijelaskan dengan pasti alasan mengapa dikatakan abadnya kaum perempuan, tetapi hanya diungkapkan bahwa perempuan-perempuan di Amerika dan beberapa negara di Asia serta Eropa telah banyak memenangkan kompetisi dengan lawan jenisnya (pria) dalam mengisi posisi-posisi manajemen puncak di beberapa perusahaan terkemuka. Kecenderungan yang sama sebenarnya juga terjadi di Indonesia. Sepuluh tahun terakhir beberapa majalah di Indonesia memuat topik perempuan manajer (eksekutif) sebagai laporan utamanya (Teg dan Utami, 2013). Perbedaan gaya kepemimpinan laki-laki dan perempuan merupakan faktor yang dapat kita lihat sebagai ukuran pengaruh kinerja suatu perusahaan. Isu diversitas gender mencuat ke permukaan dikarenakan keberadaan perempuan yang sering mendapat perhatian dalam dunia kerja. Namun sebaliknya kebergaman gender atau keberadaan perempuan dalam manajamen puncak bukan sebagai ancaman melainkan dapat mendorong kinerja dan meningkatkan inovasi perusahaan.
Perusahaan yang memilikit tingkat diversitas gender yang tinggi cenderung dapat memiliki pandangan yang luas dalam mengambil keputusan. Fenomena yang tidak kalah menarik yaitu pemberian remunerasi kepada dewan direksi perusahaan. Remunerasi merupakan suatu cara perusahaan untuk dapat memotivasi karyawannya untuk dapat meningkatkan kinerja. Pemberian remunerasi yang tinggi diharapkan dapat memberikan feedback yang baik pula bagi perusahaan. Nawawi, dalam Retnaningsih (2007) menyatakan bahwa kegiatan peningkatan kinerja produktivitas dimulai dengan upaya menumbuhkan dorongan atau motivasi supaya sukses dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan kesadaran personel yang bersangkutan. Pemberian remunerasi bagi karyawan merupakan hal pokok untuk membangun motivasi karyawan untuk mencapai tujuan perusahaan secara maksimal sehingga kinerja perusahaan akan meningkat. Disamping lingkungan bisnis, hal yang dapat mempengaruhi seseorang berperilaku etis adalah lingkungan dunia pendidikan (Sudibyo dalam Murtanto dan Marini, 2003). Oleh karena itu, calon akuntan (mahasiswa) perlu diberi pemahaman yang cukup terhadap masalah-malasah etika bisnis dan etika profesi yang akan mereka hadapi. Terdapatnya mata kuliah yang berisi ajaran moral dan etika sangat relevan untuk disampaikan kepada mahasiswa. Dalam hal ini berarti keberadaaan pendididikan etika memiliki peranan penting dalam perkembangan profesi di bidang akuntansi di Indonesia.
Menurut Agoes dan Ardana (2009: 127), setidaknya arti etika dapat dilihat dari etika sebagai praksis dan etika sebagai ilmu atau tata susila. Dalam penelitian ini persepsi etis diartikan sebagai suatu pandangan seseorang dalam menilai kecurangan akuntansi yang terjadi. Robbins dan Judge (2008: 175) menyatakan bahwa faktor yang mempengaruhi persepsi terdiri atas 3 faktor, yaitu: faktor pemersepsi, faktor situasi, dan faktor obyek (Hutajulu, 2012). Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Robbins dan Judge (2008: 176) diketahui bahwa beberapa faktor yang dapat mempengaruhi persepsi berkaitan dengan variabel bebas dalam penelitian ini, yaitu gender, usia, tingkat pendidikan, dan status sosial ekonomi. Variabel gender dan usia termasuk dalam kategori keadaan sosial yang termasuk ke dalam faktor situasi. Variabel tingkat pendidikan termasuk dalam kategori pengalaman yang termasuk ke dalam faktor pemersepsi. Variabel status sosial ekonomi termasuk dalam kategori latar belakang yang termasuk ke dalam faktor obyek.
Women’s Studies Encyclopedia menjelaskan bahwa gender merupakan konsep kultural yang berupaya untuk membuat pembedaan, yaitu dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat. Hofstede (1983) membedakan secara umum dimensi budaya yang berpengaruh pada nilai-nilai kerja suatu organisasi, yang salah satunya adalah masculinity-feminity, di mana dimensi ini berkaitan dengan perbedaan peran gender Budaya yang cenderung maskulin memiliki ciri lebih mementingkan harta milik, kompetensi, dan kinerja. Sedangkan, feminin lebih mementingkan kesetaraan, solidaritas, dan kualitas kehidupan kerja (Putri, 2011). Perbedaan nilai dan sifat berdasarkan gender biasanya akan mempengaruhi laki-laki dan perempuan dalam membuat keputusan (Hastuti, 2007).
Dalam lintasan sejarah, setiap kelompok masyarakat mempunyai konsepsi ideologis tentang jeniskelamin. Di beberapa kelompok masyarakat, jenis kelamin digunakan sebagai kriteria yang pentingdalam pembagian kerja. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi peran, tugas dan kerja berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di antaranya ada yang dipandang cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis kedua jenis kelamin. Pekerjaan yang diperuntukkan bagi laki-laki umumnya yang dianggap sesuai dengan kapasitas biologis, psikologis, dan sosial sebagai laki-laki, yang secara umum dikonsepsikan sebagai orang yang memiliki otot lebih kuat, tingkat resiko dan bahayanya lebih tinggi karena bekerja di luar rumah, dan tingkat keterampilan dan kerjasamanya lebih tinggi Adapun pekerjaan yang diperuntukkan bagi perempuan yang dikonsepsikan sebagai orang yang lemah dengan tingkat resiko lebih rendah, cenderung bersifat mengulang, tidak memerlukan konsentrasi, dan lebih mudah terputus-putus. Oleh karena itu, tingkat keterampilan perempuan dianggap rata-rata lebih rendah di banding laki-laki.
 Dalam masyarakat industri, pola pembagian kerja belum banyak berbeda dengan masyarakat agraris. Dalam masyarakat industri kaum perempuan diupayakan untuk terlibat di dalam kegiatan ekonomi, namun masih banyak warisan agraris dipertahankan di dalamnya. Secara umum substansi pola publik domestik masih dipertahankan, karena partisipasi perempuan masih dihargai lebih rendah daripada laki-laki. Lagipula, perempuan masih lebih umum dialokasikan pada bidang-bidang tertentu seperti pekerjaan tulis-menulis, kesekretariatan, jasa, dan yang berhubungan dengan kegiatan pengasuhan dan perawatan seperti guru, perawat. Masih sangat sedikit perempuan yang masuk di dalam lingkaran profesional dan eksekutif. Laki-laki masih tetap dominan di sektor profesi yang memiliki status lebih tinggi, seperti teknik, arsitek, dokter, kontraktor, manajer, dan lain sebagainya. Laki-laki mendominasi industri hulu yang produktivitasnya lebih tinggi, sementara perempuan terlibat dalam industru hilir, yang menangani proses akhir dari sebuah produk (finishing), yang upah produktivitasnya lebih rendah. Tegasnya, dalam masyarakat industri, pembagian kerja secara seksual, cenderung dipertahankan. Pola relasi masih berlangsung tidak seimbang, dan dengan demikian status dan kedudukan perempuan masih lemah.
Adapun dalam masyarakat agraris, kaum perempuan pada umumnya tersisih dari peranan produktif secara ekonomi, dan produksi lebih didominasi oleh laki-laki. Laki-laki mengendalikan produksi, sementara perempuan terpojok untuk menjalankan fungsi-fungsi kerumahtanggaannya. Dalam masyarakat ini, berkembang pola domestik dan publik. Lingkungan publik didominasi oleh laki-laki yang mencakup ekonomi, politik, kehidupan agama, pendidikan, dan kegiatan lain di luar tempat kediaman. Lingkup domestik didominasi oleh perempuan seperti urusan masak memasak, mencuci, mengurus anak. Dikotomi ini membawa akibat berupa lahirnya ideologi gender yang menjunjung superioritas alamiah laki-laki dan inferioritas alamiah perempuan. Pola relasi gender dalam masyarakat agraris ditandai dengan ciri-ciri masyarakat patriarkhi, yang memberikan peranan lebih besar kepada laki-laki, di mana perempuan disisihkan dan dibatasi dari berbagai kegiatan mereka, seperti dilarang memiliki hak milik, terlibat dalam politik, mengejar pendidikan, mendapat pengawasan ketat dalam berbagai kegiatan, dan sebagainya.
Adapun pembagian kerja berdasarkan gender dapat berubah-ubah. Pembagian kerja berdasarkan gender merupakan cara efisien untuk menjamin kelangsungan hidup unit keluarga dan beradaptasi dengan lingkungan tertentu. Pada pembagian kerja ini, kerja perempuan tidak semata-mata menyatakan tingkat status. Kerja perempuan bisa jadi dilihat sebagai hal yang sama-sama bernilai dengan laki-laki, walaupun ada juga di banyak masyarakat petani pembagian kerja melibatkan tingkat signifikansi sepanjang garis-garis gender. Dengan adanya risiko penggeneralisasian, tampak bahwa ketika perekonomian uang diperkenalkan, keseimbangan antara tenaga kerja perempuan dan laki-laki mulai berubah.Yang pasti, hukum kolonial setidaknya telah mengubah hubungan gender menjadi ketidakadilan gender. Kolonialisme ini memiliki peran dalam masyarakat sebagai model, dan karenanya berasumsi bahwa perempuan seharusnya tidak bekerja untuk mendapatkan upah. Dari penggambaran di atas, dapat disimpulkan bahwa diskriminasi gender dalam pekerjaan telah berlangsung lama, baik dalam masyarakat agraris maupun masyarakat industri, baik dilihat pada pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin maupun berdasarkan gender. Walaupun posisi perempuan memiliki kontribusi yang cukup besar dalam pekerjaan, akan tetapi karena budaya patriarkhi yang berkembang di masyarakat, sehingga menempatkan pekerjaan perempuan yang tidak seimbang dengan laki-laki, dan masih dinilai sebagai pekerjaan yang tidak produktif.
 Sejak zaman dahulu ketika manusia masih mencari penghidupan dengan cara berburu dan meramu, seorang istri sesungguhnya sudah bekerja ketika suaminya pergi berburu. Di rumah, istri bekerja menyiapkan makanan dan mengelola hasil buruan untuk ditukarkan dengan bahan lain yang dapat dikonsumsi keluarga. Karena sistem perekonomian yang berlaku pada masyarakat purba adalah sistem barter, maka pekerjaan perempuan, walaupun masih dalam lingkup domestik, akan tetapi sebenarnya mengandung nilai ekonomi yang sangat tinggi. Ketika masyarakat berkembang menjadi masyarakat agraris dan kemudian menjadi masyarakat industri, keterlibatan perempuan pun sangat besar. Bahkan dalam masyarakat berladang di berbagai suku di dunia, perempuan banyak terlibat menjaga ternak dan mengelola ladang dengan baik dibanding laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan dalam meningkatkan ekonomi keluarga bukan merupakan hal yang baru.
Meskipun perempuan bekerja bukan merupakan fenomena yang baru, akan tetapi masalah perempuan bekerja tampaknya masih terus diperbincangkan sampai sekarang. Bagaimanapun, masyarakat masih memandang keluarga yang ideal adalah suami bekerja di luar rumah, dan istri mengerjakan pekerjaan rumah. Stereotip yang kuat di masyarakat adalah idealnya suami berperan sebagai pencari nafkah dan pemimpin yang penuh kasih, dan istri menjalankan fungsi pengasuhan anak.
Pada jurnal Carter et al (2010) disebutkan bahwa keberagaman gender memiliki pengaruh terhadap kinerja perusahaan. Teori yang mendukung pernyataan tersebut adalah Resource Dependency Theory dan Human Capital Theory. Namun berdasarkan uji hipotesa yang dilakukan oleh Carter et al (2010), keberagaman gender tidak memiliki pengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan. Hal ini berdasarkan analisis regresi hasil perhitungan kinerja keuangan dengan menggunakan Tobin‟S Q dan Return On Assets (ROA). Tobin‟s Q menghitung kinerja keuangan perusahaan dari sisi kekayaan perusahaan, sedangkan ROA menghitung kinerja keuangan perusahaan dari sisi pendapatan. Hasilnya diperoleh bahwa tidak ada hubungan baik positif ataupun negatif antara keberagaman gender dan kinerja keuangan perusahaan. Sedangkan pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Darmadi (2010) bahwa proposi perempuan pada tingkat eksekutif memiliki hubungan negatif terhadap total aset. Maka, disimpulkan bahwa proposi perempuan yang tinggi pada tingkat dewan perusahaan umumnya terjadi pada perusahaan kecil yang berorientasi perusahaan keluarga. Terdapat kemungkinan bahwa perempuan dapat memegang kursi dewan perusahaan dikarenakan ikatan keluarga atau sebagai pemegang saham kendali. Oleh karena itu perusahaan-perusahaan yang besar dianggap lebih sulit bagi perempuan untuk memperoleh kesempatan di kursi dewan perusahaan.
Dalam konsep pendidikan, ada tiga aspek dalam diri manusia yang perlu dikembangkan, yaitu aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Ketiga aspek ini sama penting dan berjalan beriringin dalam mencapai tujuan pendidikan. Seperti diungkapkan oleh Mawardi yang dikutipnya dalam penelitian Krathwol bahwa perilaku akan berkembang secepat perkembangan kognitif jika pengalaman pembelajaran afektif diberikan sama banyaknya dengan pengalaman pembelajaran kognitif.1  Meskipun ketiga aspek pendidikan ini perlu dikembangkan, tetapi ada yang lebih besar porsi pengembangannya. Dalam pendidikan Islam, aspek afektif lebih ditekankan sebagai salah satu aspek penting dalam membentuk pribadi muslim. Berdasarkan hal ini, perlu dirancang desain pembelajaran moral dengan sungguh-sungguh sehingga tujuan pendidikan tercapai,2 terutama tujuan pendidikan Islam. Pendidikan moral tentu saja melibatkan ketiga aspek dalam moral, yaitu pengetahuan moral, perasaan moral, dan perilaku moral. Ketiganya sama pentingnya. Namun perilaku moral seseorang adalah hasil dari pengetahuan dan perasaan individual tentang moral. Perilaku adalah bentuk manifestasi dari pengetahuan dan penerimaan individua terhadap norma moral yang dianutnya. Demikian pula dengan perilaku moral keagamaan adalah bentuk tindakan seseorang terhadap norma moral yang didasarkan pada ajaran keagamaan Islam yang dihasilkan dari pengetahuan dan penerimaannya terhadap norma tersebut.
Sesuai dengan temuan Krathwol bahwa pengembangan aspek moral seharusnya dapat sejalan dengan aspek kognitif seseorang jika pengalaman belajar pada kedua aspek tersebut sama banyak dilakukan. Berdasarkan temuan ini, pemahaman mahasiswa IAIN Padangisidimpuan yang banyak mempelajari ilmu-ilmu agama pada aspek kognitifnya seharusnya sejalan dengan perkembangan moralnya. Namun masih banyak terlihat ketimpangan antara keduanya. Hal ini menunjukkan adanya asumsi bahwa pengalaman belajar aspek moral jauh lebih sedikit daripada aspek kognitif. Adanya fenomena kegiatan kokurikuler pembinaan akhlak bagi mahasiswa IAIN Padangisidimpuan yang telah beralih status menjadi IAIN yang dilaksanakan Selasa-Rabu-Kamis setiap minggu sebagai upaya penambahan pengalaman belajar moral yang terasa masih kurang. Pelaksanaan kegiatan ini memang masih relatif baru, namun diharapkan dapat meningkatkan perilaku moral keagamaan mahasiswa.

1.2  Rumusan Masalah
Dalam penulisan ini rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah sebab dari kesenjangan gender dalam perusahaan ?
2.      Bagaimana kesenjangan itu terjadi dalam perusahaan ?

1.3  Tujuan Penulisan
Dalam penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesenjagan gender dalam perusahaan itu terjadi dan kenapa dapat terjadi 


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian Gender
Disadari bahwa isu gender merupakan isu baru bagi masyarakat, sehingga menimbulkan berbagi tafsiran dan respons yang tidak proposional tentang gender. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah bermacam-macamnya tafsiran tentang pengertian gender. Istilah gender menurut Oakley (1972) berarti perbedaan atau jenis kelamin yang bukan biologis dan bukan kodrat Tuhan. Sedangkan menurut Caplan (1987) menegaskan bahwa gender merupakan perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan selain dari struktur biologis, sebagian besar justru terbentuk melalui proses social dan cultural. Gender dalam ilmu sosial diartikan sebagai pola relasi lelaki dan perempuan yang didasarkan pada ciri sosial masing- masing (Zainuddin, 2006: 1). Hilary M. Lips mengartikan gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan (cultural expectations for women and men). Sedangkan Linda L. Lindsey menganggap bahwa semua ketetapan masyarakat perihal penentuan seseorang sebagai laki-laki dan perempuan adalah termasuk bidang kajian gender 13 (What a given society defines as masculine or feminim is a component of gender). H. T. Wilson mengartikan gender sebagai suatu dasar untuk menentukan perbedaan sumbangan laki-laki dan perempuan pada kebudayaan dan kehidupan kolektif yang sebagai akibatnya mereka menjadi laki-laki dan perempuan. Elaine Showalter menyebutkan bahwa gender lebih dari sekedar pembedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari konstruksi sosial-budaya (Nasaruddin Umar, 2010: 30).
2.1.2 Istilah dalam Gender
Adapun istilah-istilah yang berkaitan dengan gender sebagaimana yang disampaikan dalam materi Workshop oleh Tim Gender Direktorat SMP adalah sebagai berikut:
a.       Pengarusutamaan Gender Pengarusutamaan gender adalah strategi yang digunakan untuk mengurangi kesenjangan antara penduduk laki-laki dan perempuan Indonesia dalam mengakses dan mendapatkan manfaat pembangunan, serta meningkatkan partisipasi dan mengontrol proses pembangunan.
b.       Kesetaraan Gender Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas) serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Terwujudnya kesetaraan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, kontrol atas pembangunan dan memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan. Adapun indikator kesetaraan gender adalah sebagai berikut:
a)       Akses
Yang dimaksud dengan aspek akses adalah peluang atau kesempatan dalam memperoleh atau menggunakan sumber daya tertentu. Mempertimbangkan bagaimana memperoleh akses yang adil dan setara antara perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan laki-laki terhadap sumberdaya yang akan dibuat. Sebagai contoh dalam hal pendidikan bagi guru adalah akses memperoleh beasiswa melanjutkan pendidikan untuk guru perempuan dan laki-laki diberikan secara adil dan setara atau tidak.
b)      Partisipasi
Aspek partisipasi merupakan keikutsertaan atau partisipasi seseorang atau kelompok dalam kegiatan dan atau dalam pengambilan keputusan. Dalam hal ini guru perempuan dan lakilaki apakah memiliki peran yang sama dalam pengambilan keputusan di sekolah atau tidak.
c)      Kontrol
Kontrol adalah penguasaan atau wewenang atau kekuatan untuk mengambil keputusan. Dalam hal ini apakah pemegang jabatan sekolah sebagai pengambil keputusan didominasi oleh gender tertentu atau tidak.
d)      Manfaat
Manfaat adalah kegunaan yang dapat dinikmati secara optimal. Keputusan yang diambil oleh sekolah memberikan manfaat yang adil dan setara bagi perempuan dan laki-laki atau tidak.

c.       Keadilan Gender
Keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.
d.      Kesenjangan Gender
Dikatakan terjadi kesenjangan gender apabila salah satu jenis kelamin berada dalam keadaan tertinggal dibandingkan jenis kelamin lainnya (L>P atau L<P).
2.2 Kebijakan Pengarusutama Gender
Praktek ketidakadilan gender masih dijumpai dalam proses pendidikan, baik yang dilakukan oleh keluarga maupun oleh lembaga pendidikan, tidak terkecuali di SMP. Untuk mencapai kesetaraan gender, negara harus melakukan intervensi atau campur tangan dengan melakukan kebijakan untuk sebuah pembangunan.
Oleh sebab itu pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan tentang pengarusutamaan gender (PUG) yang diturunkan sebagai berikut:
a.       INPRES No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional. “Komponen kunci keberhasilan pengarusutamaan gender ditentukan oleh ada tidaknya komitmen politik dan kerangka kebijakan pemerintah dalam mendukung pembangunan berperspektif gender, sumber daya manusia yang memiliki gender analysis skill dan sumber dana yang memadai, data dan statistik gender, alat dan sistem monitoring dan evalusi, media KIE, serta peran serta masyarakat” 
b.      Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG dalam Pembangunan di Daerah. “Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pengangguran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatanpembangunan daerah”
c.       Permendiknas No. 84 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan PUG di Bidang Pendidikan “Untuk memperlancar, mendorong, mengefektifkan dan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan secara terpadu dan terkoordinasi, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan”

2.3 PUG dalam Pendidikan
Zainuddin Maliki (2006: 7) mengatakan bahwa salah satu penyebab rendahnya kualitas pendidikan diakibatkan oleh adanya diskriminasi gender dalam dunia pendidikan. Ariyanto Nugroho dalam Kompas (2011: 12) menyebutkan bahwa pada materi ajar banyak contoh peran laki-laki dan perempuan yang bias gender. Anak-anak harus dilatih sejak dini untuk tidak membedakan peran laki-laki dan perempuan. Mengubah pola pikir hanya bisa melalui pendidikan. Suatu kebijakan pendidikan dikatakan responsif gender apabila mengandung ketetapan yang jelas untuk memperkecil adanya kesenjangan gender di bidang pendidikan. Bappenas bersama-sama dengan WSP II dan CIDA mengembangkan alur kerja analisis gender (gender analysis pathway-GAP) yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan kebijakan/program pembangunan (Ismi, 2009:136).
Dengan menggunakan GAP, para perencana pembangunan dapat mengidentifikasikan kesenjangan gender (gender gap) dan permasalahan gender (gender issues) serta sekaligus menyusun rencana/kebijakan/program pembangunan yang ditujukan untuk memperkecil atau menghapus kesenjangan gender tersebut. Alur kerja analisis gender digambarkan sebagai berikut:
a.       Tahap Analisis Kebijakan Gender
Tahap ini ditujukan untuk mengetahui apakah sebuah kebijakan, responsif gender atau tidak. Ini ibarat sebuah kegiatan untuk men-“diagnosa” kebijakan. Langkah awal dalam tahap ini adalah mengidentifikasi tujuan atau sasaran kebijakan yang ada saat ini, serta tujuan atau sasaran kebijakan apa saja yang telah dirumuskan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
b.      Formulasi Kebijakan Gender
Tahap ini merupakan tahap kedua dalam analisis gender, sebagai kelanjutan dari tahap sebelumnya. Tahap ini berusaha merumuskan formula kebijakan yang responsif gender. Untuk itu yang perlu dilakukan adalah melakukan identifikasi tentang indikator gender baik berupa indikator kuantitatif dan kualitatif apa saja yang perlu diidentifikasi dengan tujuan untuk mengukur 20 keberhasilan pelaksanaan program yang responsif gender.
c.       Rencana Tindak Kebijakan Gender
Tahap ketiga ini merupakan tahap krusial karena merupakan tindak lanjut dari dua tahap sebelumnya yang menentukan apakah sebuah kebijakan dapat di implementasikan atau tidak. Untuk itu ada dua langkah dalam tahap ini yaitu penyusunan rencana tindakan kebijakan/program yang responsif gender perlu disusun untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan.

2.4 Teori Dasar Tentang Gender
a.    Teori Kodrat Alam Menurut teori ini perbedaan biologis yang membedakan jenis kelamin dalam memandang jender (Suryadi dan Idris, 2004). Teori ini dibagi menjadi dua yaitu:
a)         Teori Nature Teori ini memandang perbedaan gender sebagai kodrat alam yang tidak perlu dipermasalahkan.
b)        Teori Nurture Teori ini lebih memandang perbedaan gender sebagai hasil rekayasa budaya dan bukan kodrati, sehingga perbedaan gender tidak berlaku universal dan dapat dipertukarkan.
b.    Teori kebudayaan Teori ini memandang gender sebagai akibat dari konstruksi budaya (Suryadi dan Idris, 2004). Menurut teori ini terjadi keunggulan laki-laki terhadap perempuan karena konstruksi budaya, materi, atau harta kekayaan. Gender itu merupakan hasil proses budaya masyarakat yang membedakan peran sosial laki-laki dan perempuan. Pemilahan peran sosial berdasarkan jenis kelamin dapat dipertukarkan, dibentuk dan dilatihkan.
c.    Teori Fungsional Struktural Berdasarkan teori ini munculnya tuntutan untuk kesetaraan gender dalam peran sosial di masyarakat sebagai akibat adanya perubahan struktur nilai sosial ekonomi masyarakat. Dalam era globalisasi yang penuh dengan berbagai persaingan peran seseorang tidak lagi mengacu kepada norma-norma kehidupan sosial yang lebih banyak mempertimbangkan faktor jenis kelamin, akan tetapi ditentukan oleh daya saing dan keterampilan (Suryadi dan Idris, 2004).
d.    Teori Evolusi Menurut teori ini semua yang terjadi di jagat raya tidak berlangsung secara otomatis tetapi mengalami proses evolusi atau perubahan-perubahan yang berjalan secara perlahan tapi pasti, terus-menerus tanpa berhenti.

Kesetaraan gender merupakan gejala alam atau tuntutan yang menghendaki kesetaraan, yang harus di respon oleh umat manusia dalam rangka adaptasi dengan alam. Berdasarkan teori ini pembagian tugas dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan pada zaman dahulu tidak pernah dipermasalahkan karena lamanya menuntut demikian. Sekarang tuntutan kesetaraan gender menjadi permasalahan yang menjadi perhatian manusia di seluruh dunia juga karena alam menuntut demikian disebabkan adanya perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang berlaku di masyarakat yang memungkinkan peran laki-laki dan perempuan bisa sama atau dipertukarkan.


2.4.1 Penyebab Kesenjangan Gender
Masalah gender atau pemilahan peran sosial laki-laki dan perempuan merupakan hasil dari konstruksi sosial dan budaya melalui pembiasaan, sosialisasi, budaya dan pewarisan budaya sejak anak dilahirkan ke dunia yang dipengaruhi oleh waktu dan tempat (Suryadi dan Idris, 2004). Pada prinsipnya gender bisa berbeda dan dipengaruhi oleh waktu dan tempat sehingga tidak bisa berlaku universal dan tetap menetap (Suryadi dan Idris, 2004).


BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Kesenjangan Gender dalam Perusahaan
Secara umum diskriminasi gender dalam sektor pekerjaan dilatarbelakangi oleh adanya keyakinan gender yang keliru di tengah-tengah masyarakat. Peran gender (gender role) sebagai bentuk ketentuan sosial diyakini sebagai sebuah kodrat sehingga menyebabkan ketimpangan sosial dan hal ini sangat merugikan posisi perempuan dalam berbagai komunitas sosial baik dalam pendidikan, sosial budaya, politik dan juga ekonomi. Di sektor pekerjaan, ketidakadilan dapat saja terjadi karena hal-hal sebagai berikut.
a.    Marginalisasi dalam Pekerjaan
Marginalisasi secara umum dapat diartikan sebagai proses penyingkiran perempuan dalam pekerjaan. Sebagaimana dikutip oleh Saptari menurut Alison Scott, seorang ahli sosiologi Inggris melihat berbagai bentuk marginalisasi dalam empat bentuk yaitu:
a)       Proses pengucilan, perempuan dikucilkan dari kerja upahan atau jenis kerja tertentu,
b)      Proses pergeseran perempuan ke pinggiran (margins) dari pasar tenaga kerja, berupa kecenderungan bekerja pada jenis pekerjaan yang memiliki hidup yang tidak stabil, upahnya rendah, dinilai tidak atau kurang terampil,
c)      Proses feminisasi atau segregasi, pemusatan perempuan pada jenis pekerjaan tertentu (feminisasi pekerjaan), atau pemisahan yang sematamata dilakukan oleh perempuan saja atau laki-laki saja.
d)      Proses ketimpangan ekonomi yang mulai meningkat yang merujuk di antaranya perbedaan upah

Proses marginalisasi terhadap perempuan dapat dilihat pada program pemerintah orde baru yang menyebabkan terpinggirnya perempuan ke tempat semula akibat diterapkannya teknologi canggih, misalnya, mengganti tenaga bagian linting rokok, pengepakan dan proses produksi dalam suatu perusahaan dengan mesin-mesin yang lebih praktis dan ekonomis, sementara pekerja di bidang ini yang mayoritas ditekuni perempuan memupus harapan mereka untuk tetap dapat bekerja dalam rangka mengangkat derajat ekonomi keluarga. Mesin-mesin potong padi menggantikan pekerjaan ani-ani yang biasanya ditekuni perempuan, menjadikan mereka kehilangan pekerjaan.
Marginalisasi ini merupakan proses pemiskinan perempuan terutama pada masyarakat lapisan bawah yang kesejahteraan keluarga mereka sangat memprihatinkan. Marginalisasi perempuan tidak saja terjadi di tempat pekerjaan akan tetapi juga dapat terjadi dalam rumah tangga, masyarakat, kultur, dan bahkan negara. Marginalisasi terhadap perempuan sudah terjadi dalam rumah tangga dalam bentuk diskriminasi atas anggota keluarga yang laki-laki dan perempuan.

b.    Kedudukan Perempuan yang Subordinat dalam Sosial dan Budaya
Peran gender dalam masyarakat ternyata juga dapat menyebabkan subordinasi terhadap perempuan terutama dalam pekerjaan. Anggapan bahwa perempuan itu irrasional atau emosional menjadikan perempuan tidak bisa tampil sebagai pemimpin, dan ini berakibat pada munculnya sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang kurang penting.
Subordinat dapat terjadi dalam segala bentuk yang berbeda dari tempat ke tempat dan dari waktu ke waktu. Di Jawa misalnya, dahulu ada anggapan bahwa perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, toh akhirnya juga akan ke dapur. Dalam rumah tangga masih sering terdengar jika keuangan keluarga sangat terbata, dan harus mengambil keputusan untuk menyekolahkan anak-anaknya, maka anak laki-lai akan mendapatkan prioritas utama. Praktik seperti itu sesungguhnya berangkat dari kesadaran gender yang tidak adil.
Demikian juga berkaitan dengan pekerjaan. Tempat-tempat kerja tertutup untuk perempuan dalam angkatan bersenjata atau kepolisian. Potensi perempuan sering dinilai secara tidak fair. Hal ini mengakibatkan perempuan sulit untuk menembus posisi strategis dalam komunitas yang berhubungan dengan pengambilan keputusan. Perempuan di sektor pertanian pedesaan, mayoritas di tingkat buruh tani. Perempuan di sektor industri perkotaan terutama terlibat sebagai buruh di industri tekstil, garmen, sepatu, kebutuhan rumah tangga, dan elektronik. Di sektor perdagangan, pada umumnya perempuan terlibat dalam perdagangan usaha kecil seperti berdagang sayur mayur di pasar tradisional.

c.         Stereotipe terhadap Perempuan
Stereotipe secara umum diartikan sebagai pelabelan atau penandaan terhadap suatu kelompok tertentu. Pada kenyataannya stereotipe selalu merugikan dan menimbulkan diskriminasi. Salah satu jenis stereotipe itu adalah yang bersumber dari pandangan gender. Banyak sekali ketidakadilan terhadap jenis kelamin tertentu, umumnya perempuan, yang bersumber dari penandaan (stereotype) yang dilekatkan pada mereka. Misalnya, penandaan yang berawal dari asumsi bahwa perempuan bersolek adalah dalam
rangka memancing perhatian lawan jenisnya, maka setiap ada kasus kekerasan atau pelecehan seksual selalu dikaitkan dengan stereotipe ini. Bahkan jika ada pemerkosaan yang dialami oleh perempuan, masyarakat berkecenderungan menyalahkan korbannya. Masyarakat memiliki anggapan bahwa tugas utama kaum perempuan adalah melayani suami. Stereotipe ini berakibat wajar sekali jika pendidikan kaum perempuan dinomor duakan.
Demikian pula perempuan adalah jenis manusia yang lemah fisik maupun intektualnya sehingga tidak layak untuk menjadi pemimpin. Perempuan sarat dengan keterbatasan, tidak sebagaimana laki-laki. Aktivitas laki-laki lebih leluasa, bebas, lebih berkualitas, dan produktif. Misalnya laki-laki dianggap sebagai pencari nafkah utama, perempuan hanya dinilai sebagai suplemen, karena itu perempuan dalam sistem penggajian atau upah boleh dibayar lebih rendah dari laki-laki. Keterpurukan ini semakin parah dengan mencari legitimasi agama yang disalahtafsirkan.
Diskriminasi upah yang terjadi secara eksplisit maupun implisit, seringkali memanipulasi ideologi gender sebagai pembenaran. Ideologi gender merupakan aturan, nilai, stereotipe yang mengatur hubungan antara perempuan dan laki-laki terlebih dahulu melalui pembentukan identitas feminin dan maskulin. Karena tugas utama perempuan adalah di sektor domestik, maka pada saat ia masuk ke sektor publik sah-sah saja untuk memberikan upah lebih rendah karena pekerjaan di sektor publik hanya sebagai sampingan untuk membantu suami.

d.    Tingkat Pendidikan Perempuan Rendah

Analisis Gender dalam Pembangunan Pendidikan di Tingkat Nasional (BPS 2004) menemukan adanya kesenjangan gender dalam pelaksanaan pendidikan terutama di tingkat SMU/MA, SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) dan PT (Perguruan Tinggi) jumlah perempuan lebih rendah dibandingkan dengan jumlah laki-laki, namun lebih seimbang pada tingkat SD dan SMP sebagaimana ditunjukkan Kecenderungannya adalah semakin tinggi jenjang pendidikan, maka makin meningkat kesenjangan gendernya, proporsi laki-laki yang bersekolah semakin lebih besar dibandingkan dengan proporsi perempuan yang bersekolah. Kesenjangan ini disebabkan oleh berbagai hal di antaranya adalah pertimbangan prioritas berdasarkan nilai ekonomi anak, bahwa nilai ekonomi anak laki-laki lebih mahal dibandingkan dengan nilai ekonomi anak perempuan. Gejala pemisahan gender (gender segregation) masih banyak tampak dalam pemilahan jurusan (SMKEkonomi untuk perempuan dan SMK-Teknik Industri untuk laki-laki) yang berakibat pada diskriminasi gender pada institusi-institusi pekerjaan.

BAB IV
KESIMPULAN

4.1 Kesimpulan
Akibat dari modernitas, perempuan mengalami marginalisasi dalam sektor pekerjaan yang berakibat pada kecenderungan perempuan untuk melakukan pekerjaan informal yang kurang memberikan perlindungan hukum dan upah yang rendah. Di samping itu, faktor subordinat perempuan dalam sosial maupun kultural, stereotipe terhadap perempuan serta pendidikan yang rendah juga turut mempengaruhi diskriminasi perempuan dalam pekerjaan.


 DAFTAR PUSTAKA

Khotimah, Khusnul (2009), “Diskriminasi Gender Terhadap Perempuan dalam Sektor Pekerjaan”, Jurnal Gender dan Anak Vol.4 No.1

Magdalena (2014),”Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Moral Keagamaan Mahasiswa”, Jurnal Tazkir Vol.9

Purnamaningsih, A ni ketut & Dodik Ariyanto (2016),” Pengaruh Gender, Usia, Tingkat Pendidikan, dan Status Sosial Ekonomi Terhadap Persepsi Etis Mahasiswa Akuntansi,” E-Jurnal Universitas Udayana Vol.17 No.2

ETIKA BISNIS : TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DALAM LINGKUNGAN BISNIS

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DALAM LINGKUNGAN BISNIS


Disusun Oleh :


Nama                    : Muhamad Suhartono
Kelas                    : 3EA28
NPM                    : 17214019
MATA KULIAH  : ETIKA BISNIS




FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Perusahaan sebagai salah satu pelaku ekonomi tentunya mempunyai peranan yang sangat penting terhadap kelangsungan hidup perekonomian dan masyarakat luas. Dalam menghadapi era globalisasi sekarang ini, dimana kemajuan dibidang informasi dan teknologi serta adanya keterbukaan pasar menjadikan perusahaan-perusahaan yang ada harus memperhatikan secara serius dan terbuka. Mengenai dampak-dampak atau tingkah laku perusahaan itu sendiri terhadap lingkungan dan sosialnya (stakeholder). Harus diakui, bahwa sektor industri atau perusahaan-perusahaan yang berskala besar telah mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Walaupun demikian, disisi lain eksploitasi-eksploitasi terhadap sumber daya alam yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pun semakin marak bahkan menyebabkan terjadinya degradasi lingkungan yang cukup parah. Sebagai bukti nyata Spillane (2007) mengemukakan ada beberapa kasus yang terkait dengan ketidakpuasan publik atas aktivitas perusahaan di Indonesia, seperti yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas di Sidoarjo Jawa Timur, Newmont Minahasa Raya di Buyat Sulawesi dan PT. Freeport di Irian Jaya. Gerakan tanggung jawab sosial perusahaan yang berkembang pesat selama dua puluh tahun terakhir ini lahir akibat desakan organisasi-organisasi 2 masyarakat sipil dan jaringannya di tingkat global. Adapun masalah utama yang disuarakan adalah mengangkat perilaku korporasi yang demi maksimalisasikan laba lazim mempraktekkan cara-cara yang tidak fair dan tidak etis, dan dalam banyak kasus bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi.
Sejak tahun 80-an, di Indonesia sendiri telah dibahas mengenai pertanggung jawaban sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) dan akuntansi sosial (Accounting Social). Secara khusus Bambang Sudibyo (1988) menyimpulkan bahwa terdapat dua hal yang menjadi kendala sulitnya penerapan akuntansi sosial di Indonesia yaitu (1) Lemahnya tekanan sosial yang menghendaki pertanggung jawaban sosial perusahaan dan (2) Rendahnya kesadaran perusahaan di Indonesia tentang pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan. Hal ini diperkuat oleh survey yang dilakuakn oleh Suprapto (2007) pada 375 perusahaan yang ada di Jakarta. Hasil survey menunjukkan bahwa sebanyak 166 perusahaan tidak melakukan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Hal ini juga senada dengan hasil Program Penilaian Peringkat Perusahaan (PROPER) 2004-2005 Kementerian Negara Lingkungan Hidup, bahwa dari 446 perusahaan yang dipantau ada 72 perusahaan yang mendapat rapor hitam, 150 merah, 221 biru, 23 hijau dan tidak ada yang mendapat peringkat emas. Tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility) adalah kewajiban organisasi yang tidak hanya menyediakan jasa yang baik bagi masyarakat tetapi juga mempertahankan kualitas lingkungan sosial maupunfisik serta memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan komunitas dimana mereka berada (Mirza dan Imbuh: 1997).
Secara teoritik, tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility) dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab moral suatu perusahaan kepada para stakeholder-nya, terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan operasinya. Suatu perusahaan dapat dikatakan bertanggungjawab secara sosial, ketika manajemennya memiliki visi atas kinerja operasional yang tidak hanya sekedar merealisasikan profit semata, namun juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau lingkungan sosialnya. Menghadapi fenomena-fenomena atas perilaku korporasi atau perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Di Indonesia sendiri telah diberlakukannya UU yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 74 ayat 1 menyebutkan bahwa “perseroan yang menjalankan usahanya dibidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya”. Ayat 2 “tanggung jawab sosial perusahaan 5 merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatuhan dan kewajaran” dan pasal 3 “perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai ketentuan dan perundangundangan. Adapun produk hukum bagi BUMN tentang kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan ialah tertuang pada UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN butir e: maksud dan tujuan pedirían BUMN adalah “turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah , korporasi dan masyarakat”
Dunia usaha merupakan bagian dari komunitas masyarakat dan memiliki tanggung jawab sosial yang sama dengan masyarakat. Pada kenyataannya, tidak dapat dipungkiri bahwa peran dunia usaha selama ini hanya sebatas pemberian dukungan dana secara sukarela (voluntary) dan kedermawanan (philanthropy) sehingga kegiatan yang dilaksanakan kurang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal ini memunculkan rasa kekecewaan masyarakat dan pemerintah akan minimnya peran dunia usaha dalam kehidupan sosial dan adanya kecenderungan bahwa pelaksanaan CSR hanya sekedar untuk di mata masyarakat atau bahkan hanya di mata konsumen mereka. Untuk mengatasi masalah tersebut diperlukan dukungan pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga kelangsungan hidup masyarakat. Peran pemerintah dalam hubungan dengan perusahaan diperlukan bukan sebagai pihak pengatur atau pengendali tetapi lebih merupakan pihak yang berperan sebagai mitra. Peran pemerintah diperlukan bukan hanya sebagai pembuat kebijakan, melainkan juga sebagai fasilitator dan dinamisator bagi dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.
The World Business Council for Sustainable Development mendefinisikan CSR sebagai komitmen perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan, komunitas lokal, dan komunitas secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan. Sankat dan Clement (2002) dalam Rudito dan Famiola (2007) mendefinisikan CSR sebagai komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal, dan komunitas luas. Secara umum, CSR dapat didefinisikan sebagai bentuk kegiatan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui peningkatan kemampuan manusia sebagai individu untuk beradaptasi dengan keadaan sosial yang ada, menikmati, memanfaatkan, dan memelihara lingkungan hidup yang ada. CSR merupakan salah satu wujud partisipasi dunia usaha dalam pembangunan berkelanjutan untuk mengembangkan program kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekitar melalui penciptaan dan pemeliharaan keseimbangan antara mencetak keuntungan, fungsi-fungsi sosial, dan pemeliharaan lingkungan hidup. Dengan perkataan lain, CSR dikembangkan dengan koridor Tri Bottom Line yang mencakup sosial, ekonomi, dan lingkungan. Contoh sederhana pelaksanaan CSR adalah dengan menghasilkan produk yang aman, tidak berbahaya bagi kesehatan, dan ramah lingkungan; membuat sumur resapan; penyaluran limbah dengan baik; dan pembatasan penggunaan AC dan listrik.
Kepedulian kepada masyarakat sekitar atau relasi komunitas dapat diartikan sangat luas. Namun, secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi komunitas dan organisasi. Hanya dalam perkembangannya juga semakin komplek, seiring dengan dinamika lingkungan yang melingkupinya. Ada beberapa hal yang mempengaruhi relasi organisasi dengan publiknya seperti yang terjadi di Indonesia, yaitu perusahaan besar seperti Rokok Djarum, perusahaan BUMN diantaranya PT Pertamina, PT Telkom dan PT Phapros dan sebagainya. Banyak perusahaan sekarang menggunakan audit eksternal guna memastikan kebenaran laporan tahunan perseroan yang mencangkup kontribusi perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan, biasanya diberi nama laporan CSR atau laporan berkelanjutan.
Isu mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) hingga saat ini merupakan isu yang sedang banyak diperbincangkan oleh berbagai aktivis maupun civitas akademika. Salah satu deinisi mengenai CSR yaitu deinisi yang dikemukakan oleh The Word Business Council for Sustainable Development (WBCSD), sebuah lembaga internasional yang berdiri tahun 1995. Terkait dengan hal tersebut, CSR dideinisikan sebagai komitmen dunia usaha untuk terus menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dan karyawan dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas lokal dan masyarakat secara luas. CSR penting untuk dilakukan oleh perusahaan terutama oleh perusahaan yang kegiatan operasinya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar. CSR tersebut dianggap penting karena pada kenyataannya terdapat perusahaan yang memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan masyarakat (konlik) karena masyarakat atau komunitas lokal merasa terganggu dengan aktivitas perusahaan. Akan tetapi, selain terdapat perusahaan yang memiliki hubungan yang tidak harmonis, terdapat pula perusahaan yang memiliki hubungan yang cukup harmonis dengan masyarakat karena perusahaan tersebut telah menerapkan CSR dengan baik.
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan wacana yang sedang berkembang di dunia bisnis atau perusahaan. Wacana ini digunakan oleh perusahaan dalam rangka mengambil peran menghadapi perekonomian pasar bebas. Perkembangan pasar bebas yang telah membentuk ikatan-ikatan ekonomi dunia dengan terbentuknya AFTA, APEC, dan sebagainya. Namun semua ini telah mendorong perusahaan dari berbagai penjuru dunia untuk berlomba-lomba memberikan yang baik secara bersama-sama melaksanakan aktivitasnya dalam rangka mensejahterakan masyarakat sekitarnya. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan bukan merupakan hal yang baru. Jauh sebelum adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, pada masa Orde Baru, pemerintah telah mengupayakan untuk meregulasi konsep tanggung jawab sosial perusahaan. Bahkan apabila diperhatikan isi Undang-Undang Dasar 1945, maka Pasal 33 dan Undang-Undang Dasar 1945 itu sebenarnya adalah acuan aturan dasar untuk melaksanakan tanggung jawab sosial di Indonesia, yang akan dijelaska dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dikatakan demikian, karena berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 terdapat prinsip dan pembangunan berkelanjutan, yaitu segala sumber daya alam hams dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Arif Budiman et al, 2008: 92). Dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mi juga dituntut kemuliaan manusia untuk menolong mereka yang tidak cukup berkemampuan produktif dengan melakukan kerelaan kedermawanan sebagaimana dituntut oleh moralitas dan etika agama (Sri Edhi Swasono, 2005: 33-34).
Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar diberbagai tempat dan waktu muncul kepermukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memeprhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidupnya. Banyak peusahaan telah diprotes, dicabut izin operasionalnya, bahkan dirusak oleh masyarakat sekitar lokasi perusahaan karena melakukan kerusakan lingkungan, dimana perusahaan hanya mengeduk dan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di daerah tersebut, tanpa memperhatikan faktor lingkungan. Kurangnya perhatian dan tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat di sekitar. Selain itu masyarakat sekitarnya juga menjadi terpinggirkan
Dalam perkembangannya, kegiatan CSR di Indonesia lebih banyak disorot dari sudut pandang peranannya dalam upaya memasarkan citra perusahaan karena kegiatan CSR dipandang mampu mengembangkan kualitas hidup masyarakat dan memunculkan citra perusahaan yang lebih positif di mata masyarakat. Citra yang positif ini memiliki manfaat lebih jauh, yakni manfaat ekonomis bagi perusahaan. Survei yang dilakukan majalah SWA terhadap 85 responden menunjukkan bahwa alasan konsumen memilih suatu brand seringkali bukan didasarkan atas kualitas dan harga brand tersebut, tetapi justru berdasarkan brand image yang dihasilkan dari keaktifan perusahaan dalam menghadapi isu-isu sosial (Palupi, 2006). Beberapa studi di negara lain juga menunjukkan hal yang sama. Rehbein, Waddock, dan Graves (2004) mengemukakan bahwa perusahaan yang mengaplikasikan CSR akan memiliki brand image lebih positif, yakni sebagai perusahaan yang peduli terhadap kebutuhan masyarakat. Citra positif ini akan diikuti dengan peningkatan jumlah konsumsi terhadap produk perusahaan. Hal ini dibuktikan oleh survei Booth-Harris Trust Monitor , yang menunjukkan mayoritas konsumen akan meninggalkan suatu produk dengan citra buruk atau pemberitaan negatif. Hasil survei Cone/Roper Executive Study juga menunjukkan hasil serupa, di mana lebih dari 50% masyarakat akan beralih konsumsi ke produk yang memiliki citra lebih positif dalam mendukung nilai-nilai positif di dalam masyarakat (Hidayati, 2006). Studi lain yang dilakukan oleh Jenkins dan Baker (2007) mengungkap bahwa investasi pada komunitas lokal di lingkungan pabrik Pfizer di Sandwich, Inggris, secara signifikan menambah reputasi eksternal perusahaan.
Temuan dari hasil sejumlah studi di atas seiring dengan konsep tentang benefit dan cost CSR yang dikemukakan oleh Gomez, Balkin, dan Cardy (2008). Dari sisi keuntungan, perusahaan yang memiliki berbagai program sosial di masyarakat dianggap sebagai pelaku bisnis yang memberikan perhatian terhadap komunitas dan lingkungan, sehingga keberadaan mereka diterima dengan baik oleh komunitas sekitar. Konsumenpun membangun citra yang positif terhadap produk dari perusahaan yang memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi. Hal ini kemudian juga akan berdampak pada minimnya konflik diantara berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder), dan meningkatnya loyalitas dari para stakeholder tersebut, yang sekaligus berperan sebagai pendukung dari produk yang dihasilkan perusahaan. Pada akhirnya program tanggung jawab sosial perusahaan dapat meningkatkan daya saing perusahaan.
Namun belum banyak penelitian di bidang Psikologi Industri dan Organisasi yang mengangkat CSR dari perspektif internal perusahaan, yaitu bagaimana CSR berpotensi juga memberikan manfaat bagi karyawan perusahaan. Minimnya perhatian terhadap perspektif ini menyebabkan di banyak perusahaan pelibatan karyawan dalam kegiatan CSR menjadi relatif terbatas hanya pada divisi tertentu yang memang ditugaskan menjalankan program tersebut. Bahkan informasi tentang kegiatan CSR perusahaan lebih difokuskan untuk disebarkan kepada pihak di luar perusahaan dalam rangka pembentukan citra perusahaan yang positif. Sangat terbatas informasi yang dimiliki karyawan internal perusahaan terkait program CSR yang dilakukan perusahaannya. Padahal sudah ada beberapa penelitian yang menyoroti dampak positif bagi karyawan yang mempersepsikan perusahaan tempatnya bekerja sebagai perusahaan yang peduli dengan isu-isu sosial. Dutton, dkk. (1994, dalam Peterson, 2004) mengemukakan bahwa karyawan yang mempersepsi tempatnya bekerja sebagai organisasi dengan reputasi baik di masyarakat, akan memiliki kebanggaan tersendiri terhadap keanggotaannya di perusahaan dan hal ini akan secara positif mempengaruhi kinerja mereka. Pernyataan di atas didukung oleh penelitian yang dilakukan University of Michigan terhadap karyawan dari 1000 perusahaan di Amerika Serikat. Hasil penelitian tersebut menyebutkan bahwa 49% karyawan yang menganggap perusahaan tempatnya bekerja memiliki citra positif akan cenderung lebih efisien dalam bekerja, dalam bentuk berkurangnya kesalahan kerja yang dilakukan (dalam Stoll, 2008).

1.2  Rumusan Masalah
Dalam rumusan masalah jika dilihat dari latar belakang dalam penulisan ini merumuskan sebagai berikut :
1.      Bagaimana peranan dari tanggung jawab sosial perusahaan bagi masyarakat sekitar ?
2.      Apa keuntungan perusahaan jika melakukan tanggung jawab sosial ?

1.3  Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui apakah sudah banyak perusahaan yang melakukan tanggung jawab sosial
2.      Untuk mengetahui keuntungan masyarakat bila perusahaan melakukan tanggung jawab sosial di daerah mereka

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian dan Ruang Lingkup CSR
Dekade 1980-1990, wacana CSR terus berkembang, munculnya Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Jeneiro Brazilia pada tahun 1992 menegaskan konsep sustainability development (pembangunan berkelanjutan) dan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable development). Pada tahun 2002 Pertemuan Johannesburg yang dihadiri pemimpin dunia, lahir konsep social responsibility , yang mengiringi dua konsep sebelumnya yaitu: economic dan environment sustainability. Ketiga konsep ini menjadi dasar bagi perusahaan dalam melaksanakan tangung jawab sosialnya (Corporate Social Responsibility). Pertemuan penting United Nations Global Compact di Jenewa (UN Global Compact), Swiss pada tanggal 7 Juli 2007, mendapat perhatian dunia dengan tujuan meminta perusahaan untuk menunjukkan tanggung jawab dan prilaku bisnis yang sehat yang di kenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut B Taman Achda, konsep CSR (Progaram Corporate Social Responsibility) di Indonesia, yang relavan adalah dalam bentuk pemberdayaan dan pengembangan masyarakat atau yang sering di sebut Community Development. Menurutnya program CD direkomendasikan untuk didedikasikan pada; peningkatan pendapatan (ekonomi) atau kesejahteraan masyarakat, masalah-masalah pemekerjaan, peningkatan pendidikan, kesehatan masyarakat, penguatan kelembagaan lokal serta tersediannya basic infrastruktur yang memadai.
Pasal 1 angka (3) UUPT , tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komintmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
Defenisi CSR sangat beragam dan belum ada kesepakatan para ahli, lembaga resmi maupun pegiat pemberdayaan masyarakat atas defenisi CSR yang sama. Mahkamah Konstitusi dalam pendapatnya menyatakan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kebijakan negara yang menjadi tanggung jawab bersama untuk bekerja sama (to cooperate) antara negara, pelaku bisnis, perusahaan dan masyarakat.
Sampai saat ini belum ada kesamaan defenisi tentang CSR, secara umum dapat dikatakan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab moral suatu organisasi bisnis terhadap stakeholder, CSR dapat dipahami dalam dua pengertian. Dalam pengertian terbatas, tanggung jawab sosial suatu perusahaan dipahami sebagai upaya untuk tunduk dan memenuhi hukum dan aturan main yang ada. Dalam hal ini hanya ada tanggung jawab sosial bisnis. Sedangkan secara luas CSR dipahami sebagai konsep yang lebih manusiawi, organisasi dipandang sebagai agen moral. Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah organisasi termasuk didalamnya organisasi bisnis harus menjunjung tinggi moralitas. Tanggung jawab sosial dapat dilakukan dalam berbagai situasi dengan mempertimbangkan hasil terbaik atau yang paling sedikit merugikan stakeholdernya.
Belum adanya definisi tunggal yang diterima secara global oleh semua pihak, juga menimbulkan beragamnya pendapat mengenai ruang lingkup CSR. Setiap perusahaan menentukan sendiri bentuk CSR yang akan dilakukannya sesuai dengan kemampuan perusahaan tersebut. CSR selalu dikaitkan dengan kepentingan pemegang saham versus pemangku kepentingan (stakeholder) dalam kaitannya dengan perlindungan tenaga kerja. CSR juga selalu dikaitkan dengan perlindungan lingkungan hidup, CSR diartikan sebagai seperangkat kebijakan yang komprehensif, praktek program yang terintegrasi dalam kegiatan bisnis, jaringan pemasok dan proses pengambilan keputusan diseluruh perusahaan dimanapun perusahan itu menjalankan kegiatannya, dan termasuk tanggungjawab terhadap tindakan-tindakan yang diambil pada masa lalu dan sekarang, impilkasinya di masa depan.
Paradigma baru mengenai CSR terkait erat dengan tanggung jawab lingkungan. Banyak dari prinsip enironmental justice disampaikan pada tingkat pembuatan keputusan mengenai public policy. Sebaliknya, beberapa dari prinsip tersebut diarahkan pada tanggung jawab sektor swasra . Pendekatan memasukkan perlindungan hidup kedalam hak-hak asasi manusia dimulai sejak tahun 1972 pada waktu berlangsungnya Konfrensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Human Environment. Walaupun perbedebatan ini masih terus berjalan sangat panjang karena masalah CSR ini akan terus berkembang, namun demikian seperti telah di jelaskan ada beberapa isu penting yang sebagian besar telah disepakati menjadi perhatian utama dalam CSR, seperti masalah tranparansi dan akuntabilitas, hak asasi manusia, hak pekerja, lingkungan, masyarakat dan komunitas sekitarnya.

2.2 Pandangan Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
2.2.1 Pandangan Tradisional
Ada dua konsep awal yang sejak dulu menjadi landasan-landasan perusahaan-perusahaan dalam menjalankan praktik tanggung jawab sosial. Di satu sisi, ada pihak yang mengatakan bahwa urusan bisnis adalah menjalankan bisnis saja. Pandangan seperti ini dipopulerkan oleh Milton Friedman. Menurut Friedman, hanya ada satu tanggung jawab sosial perusahaan, yaitu menggunakan sumber daya dengan aktivitas-aktivitas yang bisa mendapatkan dan meningkatkan laba perusahaan, sepanjang semuanya sesuai aturan yang ada, terbuka, dan bersaing bebas tanpa kecurangan. Pemerintah dapat mengatur berbagai aturan main tentang cara operasi yang tidak merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat, tentang perpajakan, tentang penggunaan tenaga kerja, dan lain-lain. Perusahaan tinggal mengikutinya. Jadi, pandangan mendirikan dan menjalankan bisnis seperti ini motifnya sungguh-sungguh untuk motif ekonomi semata.
Pandangan ini sekaligus juga menyiratkan bahwa kalau upaya perusahaan motifnya bukan ekonomi (misalnya untuk kesejahteraan masyarakat sekitar), suatu saat perusahaan bisa memiliki kemungkinan merugi karena meningkatnya biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan. Kalau biaya meningkat, perusahaan akan meningkatkan harga-harga menjadi mahal. Apalagi persaingan yang dihadapi perusahaan juga tidak mudah. Jadi, ketimbang mengeluarkan uang banyak untuk layanan sosial, lebih baik perusahaan menggunakannya untuk pengembangan produk dan sejenisnya. Sementara itu, masyarakat pada dasarnya bisa berpartisipasi, menikmati keuntungan atas operasi perusahaan dengan mekanisme “go public” dari perusahaan.

2.2.2 Pandangan Sosioekonomi
Ada pandangan yang menyebutkan bahwa kalangan bisnis selayaknya memiliki tanggung jawab yang lebih. Pandangan ini disebut sebagai sosioeconomics view. Ada empat pokok pikiran dari pandangan ini, yaitu :
a.       Tanggung jawab perusahaan lebih daris ekedar menciptakan laba, yaitu perusahaan juga terlibat untuk urusan menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
b.      Perusahaan pada dasarnya bukan pihak independen yang hanya bertanggung jawab kepada pemegang sahamnya.
c.       Perusahaan seharusnya memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang lebih luas, baik untuk urusan sosial, hukum, dan berbagai masalah perpolitikan.
d.       Perusahaan haruslah melakukan hal-hal yang “baik dan benar” dan bermanfaat bagi masyarakat dalam menjalankan usahanya.
Salah satu pihak yang menjadi pengusung pandangan sosioeconomics view ini adalah Archie Carrol yang mengaitkan tanggung jawab sosial perusahaan dan tanggung jawab perusahaan terdiri dari empat level.
a.     Tanggung jawab ekonomi; menghasilkan barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat sehingga perusahaan dapat membayar pada pemegang saham dan kreditornya.
b.    Tanggung jawab legal; ditentukan pemerintah melalui produk hukum dan dipatuhi oleh perusahaan. Di tingkat ini perusahaan bagaimanapun harus mematuhi apapun peraturan perusahaan terkait dengan operasinya. Perusahaan dianjurkan untuk peraturan ini akan membawa manfaat sendiri bagi perusahaan. Misalnya, sebuah perusahaan yang menggunakan bahan-bahan kimia, saat mengelola limbahnya, dianjurkan untuk mematuhi aturan pemerintah tentang ambang batas.
c.      Tanggung jawab etika; adalah mengikuti kepercayaan yang berlaku tentang perilaku tertentu di masayarakat. Di sinilah urutan selanjutnya berada, di mana perilaku perusahaan sangat ditentukan oleh perlakuan utama dari mahasiswanya.
d.    Tanggung jawab diskresi; adalah sesuatu yang secara murni dan sukarela tapi perusahaan memperlakukannya sebagai suatu yang wajib.

Bagi Carrol, dua tanggung jawab yang terakhir inilah yang disebut tanggung  jawab sosial. Dan keempat tanggung jawab ini menurut Carrol harus berlangsung berurutan. Sebuah perusahaan baru bisa menjalankann diskresi, kalau ia sudah mampu menjalankan tanggung jawab yang ada sebelumnnya. Meskipun begitu, sesuatu yang dianggap tanggung jawab sosial, bisa saja suatu saat menjadi legal. Untuk kasus Indonesia, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam industry memanfaatkan sumber daya alam yang bergerak dalam industry pertambangan, aktivitas CSR dianggap sebagai sesuatu yang menjadi keharusan.
Pandangan kedua ini muncul karena bergesernya paradigma dalam memandang bisnis dan kehidupan. Masyarakat, bergeser dari homoeconomicus, yang disampaikan oleh Friedman, ke greedy economic animal. Dalam menjalankan bisnisnya, pengusaha sering kali menjadi tamak dan akhirnya mengorbankan dan bahkan merugikan kepentingan pihak lain. Hanya karena mencari untung, kepentingan buruh ditekan, dan dibayar dengan semena-mena dan tidak manusiawi. Karena ingin mengejar keuntungan, peraturan-peraturan pemerintah dicari celahnnya, pemerintah yang mengawasi dikelabui, sementara masyarakat sekitar mungkin terkena dampak negatifnya.

2.3 CSR dalam Perundang-Undangan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan yuridis CSR di Indonesia secara spesifik belum ada, namun secara implicit telah diatur dalam bebrapa ketentuan peraturan perundang-undangan seperti Pasal ( I) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( UUPT) : “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Pasal 66 angka 2 C UUPT menyebutkan Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan” Pasal 74 UUPT mengatur antara lain :
Ayat (1) Peseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Ayat (2) Tanggung Jawab Sosial dan Libgkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Ayat (3) Perseroan yang tidak melaksanakan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Ayat (4 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jwab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam penjelasan Pasal 74 ayat (1), yang dimaksud dengan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam , tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam, sedangkan yang dimaksud dengan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sanksi segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan peruandang-undangan yang terkait. Dengan diaturnya dalam suatu UU, CSR kini menjadi tanggung jawab legal dan bersifat wajib.
Selanjtnya jika dibandingkan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), Pasal 15 huruf (b) mewajibkan setiap penanam modal di Indonesia melakukan tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 huruf b. Apabila penanam modal tidak melakukan kewajiban tersebut maka undang-undang memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau pencabutan kegiatan usaha.

2.4 Bidang-Bidang Corporate Social Responsibility (CSR)
Para pelaku bisnis atau dunia bisnis dapat menerapkan tanggung jawab sosial terhadap pihak-pihak yang berkepentingan atau stakeholder organisasi, lingkungan alam, dan kesejahteraan sosial. Memang harus diakui bahwa beberapa organisasi usaha mengetahui tanggung jawab mereka di ketiga bidang tersebut dan berusaha dengan serius untuk mencapainya, sedangkan yang lain menekankan hanya pada satu atau dua bidang. Di samping itu, tidak sedikit yang sama sekali tidak tahu dan tak mau menggubris tanggung jawab sosial tersebut.
a.    Stakeholder Organisasi
Stakeholder organisasi adalah orang dan institusi yang dipengaruhi langsung oleh praktik organisasi tertentu dan memiliki kepentingan terhadap kinerja organisasi itu. Sebagian besar pelaku bisnis yang berjuang untuk bertanggung jawab terhadap stakeholder berkonsentrasi dan berfokus pada tip komponen, yakni pelanggan, pegawai, dan investor. Barulah kemudian memilih stakeholder lain yang terkait atau penting bagi organisasi dan berusaha untuk mengenali kebutuhan dan asa mereka.
Organisasi atau perusahaan yang bertanggung jawab sosial terhadap pelanggan, berusaha (1) memperlakukan mereka secara adil, jujur, dan bermartabat; (2) menawarkan produk yang bemutu dengan jaminan harga yang sesuai, aman terhadap kesehatan, dan keamanan mereka; (3) menghormati integritas dan kebudayaan mereka. Toyota, Dell Computer, Daimler, Chysler, dan Volkswagen adalah deretan perusahaan yang telah membangun reputasi luar biasa di bidang ini.
Organisasi/perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial terhadap pegawai yang merupakan aset yang amat berharga ini diwujudkan, antara lain dengan memperlakukan mereka secara adil (tidak diskriminatif), terbuka, bermartabat, tulus, menjadikan mereka sebagai bagian dari tim serta menghargai kebebasan dan kebutuhan dasar mereka, melindungi dari kecelakaan, gangguan kesehatan di tempat kerja. Di samping itu, juga mendorong dan membantu para pegawai untuk mengembangkan skill dan pengetahuan yang relevan dan dapat dipakai di tempat lain. Peka terhadap problem penggangguran yang serius dan bekerja sama dengan pemerintah, kelompok pekerja, lembaga lain dalam mengatasi masalah kehilangan pekerjaan ini.

b.    Lingkungan Alam
Bidang kedua yang tak kalah penting dalam tanggung jawab sosial adalah berkaitan dengan lingkungan alam. Beroperasinya suatu perusahaan apalagi yang sudah menggurita di berbagai sektor pasti akan memberi dampak terhadap lingkungan alam, terutama dampak negatifnya. Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan alam ini diwujudkan dalam bentuk kepedulian terhadap masa depan bumi. Kepedulian ini bukantah cerminan kepentingan green consumerism semata-mata yang membela keamanan dan kenyamanan konsumen masa kini, tetapi untuk kepentingan generasi mendatang sebagai stakeholder atau moral patien. Sehubungan dengan itu, ketika beroperasi perusahaan harus sedapat mungkin menghindarkan diri dari kegiatan mencemari lingkungan (pollution) atau pengurasan sumber daya alam. Perusahaan secara terus menerus mengembangkan metode alternatif, baik dalam menangani kotoran, limbah berbahaya, maupun sampah biasa Anglo American adalah salah satu contoh perusahaan yang memberi atensi bagaimana suatu organisasi bisnis wajib mengelola dampak organisasi pada lingkungan alam. Raksasa perusahaan pertambangan Afrika Selatan ini saat membentuk usaha patungan dengan pemerintah Zambia untuk mengembangkan cadangan tembaga telah memakai konsep mengembalikan tanah yang telah dieksploitasi ke keadaan aslinya.

c.    Kesejahteraan Sosial Umum
Semua organisasi pada hakikatnya merupakan sistem terbuka yang bergantung pada lingkungannya. Karena ketergantungan itu, maka setiap organisasi perlu memperhatikan pandangan dan harapan masyarakat. Semua organisasi harus tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. lni berlaku pula untuk perusahaan. Tanggung jawab sosial telah menjadi isu yang penting karena masyarakat semakin besar asanya terhadap organisasi/perusahaan. Beberapa orang percaya bahwa untuk memperlakukan stakeholder dan lingkungan dengan penuh tanggung jawab, organisasi bisnis juga harus mendorong kesejahteraan umum masyarakat. Kemiskinan global dan pengakuan terhadap HAM adalah kegiatan yang sekarang sering diusung oleh perusahaan, terutama yang besar-besar terkait dengan tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan sosial umum.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Lingkungan Bisnis
Makin meningkatnya perhatian akan implementasi CSR menandai era kebangkitan masyarakat sehingga sudah seharusnya CSR tidak hanya menekankan pada aspek philantropy (dorongan kemanusiaan yang bersumber dari norma dan etika universal untuk menolong sesama dan memperjuangkan pemerataan sosial) maupun level strategi, melainkan harus makin diperluas pada tingkat kebijakan yang lebih makro dan riil (Korhenen, 2006). Untuk menjamin keberhasilan CSR, pengalaman dan pengetahuan khusus sangat diperlukan, sehingga perusahaan harus dapat belajar dari pengalaman perusahaan-perusahaan yang telah melaksanakan program CSR sebagai salah satu kebijakan manajemen perusahaan.
CSR merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan yang didasari tiga prinsip dasar yang meliputi profit, people dan planet (3P). Profit, sebagai lembaga usaha dengan profit oriented, perusahaan tetap harus berorientasi untuk mencari keuntungan ekonomi untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan sehingga perusahaan dapat terus beroperasi dan berkembang. People, untuk menjamin kelangsungan hidup dan meningkatkan daya saing perusahaan, perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan dan manusia yang merupakan aset berharga dalam organisasi maupun negara. Wujud program CSR yang berorientasi sosial atau people adalah pemberian beasiswa bagi pelajar sekitar perusahaan, pendirian sarana pendidikan dan kesehatan. Planet, kepedulian terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan keragaman hayati bisa dilakukan melalui pelaksanaan program penghijauan lingkungan hidup, penyediaan sarana air bersih, perbaikan permukiman, pengembangan pariwisata.
Hamann dan Acutt (2003) mengemukakan dua motivasi utama dunia bisnis memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yaitu terkait dengan masalah akomodasi dan legitimasi. Alasan akomodasi terkait dengan kebijakan bisnis yang hanya bersifat superfisial dan parsial. CSR dilakukan untuk memberi citra sebagai korporasi yang tanggap terhadap kepentingan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa realisasi CSR cenderung bersifat akomodatif dan tidak melibatkan perubahan mendasar dalam kebijakan bisnis korporasi sesungguhnya. Alasan kedua masalah legitimisasi, yaitu upaya untuk mempengaruhi wacana yang terkait dengan pertanyaan-pertanyaan absah apakah yang dapat diajukan terhadap perilaku korporasi, serta jawaban-jawaban apa yang mungkin diberikan dan terbuka untuk diskusi. Hal ini melahirkan argumentasi bahwa CSR dapat memenuhi fungsi utama yang memberikan keabsahan pada sistem kapitalis dimana tanpa kita sadari bangsa Indonesia mulai mengarah pada sistem kapitalis.

3.2 Contoh Perusahaan Sukses Melakukan Tanggung Jawab Sosial
Bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dapat dijelaskan melalui berbagai bentuk aktivitas perusahaan seperti program pembangunan/pengembangan komunitas, pelayanan komunitas, dan pemberdayaan komunitas. Meskipun kegiatan tampak sederhana dan cakupan masalah sempit tetapi dampak positif yang dirasakan masyarakat binaan sangat besar. Program pembinaan tukang roti dan pedagang martabak gerobak yang dilakukan oleh PT. Bogasari merupakan program pemberdayaan masyarakat yang didasarkan pada strategi jitu dan sebagai media promosi yang efektif bagi para produsen bahan baku. Program ini merupakan wujud  nyata kepedulian dan peran perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan kemampuan sosial dan meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pembinaan yang dilakukan oleh perusahaan.
PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk. adalah salah satu contoh perusahaan yang sangat peduli pada kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka pelaksanaan CSR perusahaan melakukan kegiatan Program Clean Development Mechanism (CDM). Program ini merupakan program kerjasama antara Negara maju dan Negara berkembang dalam penandatanganan Protokol Kyoto untuk menurunkan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk. menerapkan Program CDM dengan melakukan Proyek Pemanfaatan Bahan Bakar dan Material Alternatif (BBMA). Proyek ini melibatkan beberapa pihak seperti kementrian lingkungan hidup yang bertanggung jawab dalam pengadaan aturan untuk pemanfaatan BBMA, pihak akademisi dari Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung sebagai pihak yang bertanggung jawab memantau efek proses dengan pemanfaatan BBMA secara berkelanjutan, pihak industri semen lain sebagai penghasil limbah yang dapat dimanfaatkan sebagai BBMA, dan komunitas sekitar perusahaan sebagai masyarakat binaan untuk mensosialisasikan proyek pemanfaatan BBMA sehingga tidak menimbulkan efek negatif.
Contoh kisah sukses implementasi CSR lain adalah Program Mitra Produksi Sampoerna (MPS) adalah PT. HM Sampoerna. Program kemitraan ini dilakukan dengan perusahaan kecil dan menengah, koperasi, dan pondok pesantren untuk menjadi mitra produksi perusahaan sejak 1994 dan telah melahirkan sebanyak 25 MPS. MPS dirancang dengan pendekatan saling menguntungkan (win-win approach). Melalui kegiatan kemitraan ini perusahaan memperoleh beberapa manfaat seperti: 1) peningkatan kapasitas produksi secara signifikan tanpa investasi untuk perluasan lahan dan pembangunan pabrik, 2) masalah tenaga kerja menjadi urusan mitra produksi Sampoerna, demikian halnya dengan masalah dana pensiun dan hak-hak tenaga kerja lain, 3) ongkos pengangkutan lebih murah dibandingkan jika perusahaan harus mengangkut barang jadi ke sentra produksi, 4) dengan model kerjasama kemitraan nama Djie Sam Soe dan HM Sampoerna akan tersosialisasi dengan sendirinya di lingkungan kemitraan, 5) tenaga kerja di MPS dapat menjadi panutan sehingga konsumen lain menikmati rokok-rokok produksi PT. HM Sampoerna. Manfaat utama yang dirasakan komunitas adalah penyerapan tenaga kerja, transfer teknologi, dan menghidupkan ekonomi pedesaan (de-urbanisasi).

BAB IV
KESIMPULAN

4.1 Kesimpulan
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dalam perusahaan terhadap lingkungan bisnisnya seharusnya perlu dilakukan. Banyak perusahaan yang sudah melakukan tanggung jawab sosial dan respon dari para masyarakat pun baik. Masyarakat mendapatkan keuntungan dengan adanya pelaksanaan tanggung jawab sosial begitu juga dengan perusahaan mendapat kepercayaan dari para masyarakat untuk menuju perekonomian pasar bebas. Namun perlu diperhatikan kegiatan tanggung jawab sosial harus di dukung oleh konsep yang baik dengan begitu tidak latah mengikuti program perusahaan lain yang melakukan. Bukan hasil yang di dapat baik melainkan simpati masyarakat tidak di dapatkan dikarenakan konsep yang asal-asalan.

DAFTAR PUSTAKA

Anatan, Lina (2009), “ Corporate Social Responsibility (CSR) : Tinjauan Teoritis dan Praktik Indonesia”, Jurnal Manajemen Vol.8 No.2
Haliwela, Nancy (2011),”Tinjauan Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)”, Jurnal Sasi Vol.17 No.4
Sudarwanto, Sentot (2011),”Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Soloraya Terhadap Upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Daerah Alan Sungai Bengawan Solo Hulu (Pemikiran Kritis Terhadap Implementasi Corporate Social Responsibility)”, Jurnal Ekosains Vol.3 No.3
Triastity, Rahayu (2010),”Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial”, Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan Vol.10 No.1